Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PNS Dilarang Pasang DP BBM Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota

PNS Dilarang Pasang DP BBM Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
tribunjateng/fajar eko nugroho/DOK
ilustrasi para PNS 

Laporan Tribun Jateng, Adi Prianggoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berbagai rumusan tentang "netralitas pegawai negeri sipil (PNS)" dilontarkan untuk mencegah pelanggaran menjelang dilaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember 2015.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wiwin Subiyono menyampaikan idenya bila PNS dilarang memasangan foto pasangan calon wali kota/wakil wali kota sebagai display picture (DP). "Baik itu DP di BBM, whatsapp, dan aplikasi pesan instan lain. Menjadikan foto satu paslon sebagai DP itu mengindikasikan memberi dukungan dan bisa saja itu mempengaruhi rekan PNS lain yang melihat foto profile tersebut," kata Wiwin, Senin (07/09/2015).

Wiwin menambahkan, pelarangan memasang foto profil berupa simbol maupun foto calon wali kota merupakan satu upaya menjaga iklim netral dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Wiwin meminta PNS fokus pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pelayanan terbaik. Siapa pun yang menjadi wali kota, menurut Wiwin, tidak akan berpengaruh pada PNS tersebut. "Jika PNS tersebut berprestasi, maka pastinya dia akan ditempatkan di posisi yang bagus, bukan berdasarkan dukungan pada saat pencalonan," kata Wiwin.

Wiwin meminta Panwaslu Kota Semarang tegas dan responsif jika melihat indikasi ketidaknetralan PNS. "Masyarakat yang sebenarnya kami harapkan lebih aktif memberikan masukan dan laporan kepada Panwaslu jika menemukan atau membuktikan bahwa ada PNS yang tidak netral selama Pilwakot," terangnya.

Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Eko Cahyono meminta agar seluruh PNS Pemkot Semarang bisa menjaga netralitas dalam Pilwakot. "Tidak ada untungnya memihak. Tugas PNS memberikan pelayanan pada masyarakat. Jika disibukkan dengan urusan pihak-memihak, nanti dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan," ujarnya

Dia menambahkan, sanksi tegas sudah disiapkan bagi siapa saja personel PNS yang ikut dalam aktivitas dukung-mendukung calon. "Ada penundaan kenaikan pangkat. Jika keadaan normal PNS bisa naik pangkat dalam waktu dua tahun, maka jika dikenakan hukuman berarti dia harus menjalani tiga tahun untuk kenaikan pangkat," terang Eko. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved