Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tiga Paslon Walikota Semarang Serahkan Akun Medsos ke KPU

Tiga Paslon Walikota Semarang Serahkan Akun Medsos ke KPU

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Tiga Paslon Walikota Semarang Serahkan Akun Medsos ke KPU 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai memantau media sosial (medsos) milik pasangan calon wali kota/wakil wali kota Semarang. Hanya saja, pengawasan tersebut diberlakukan kepada akun-akun medsos yang terdaftar secara resmi di KPU.

“Kami memantau jika ada pelanggaran kampanye lewat medsos dan siap menindaklanjuti bila ada laporan dugaan pelanggaran. Tetapi tentu yang kami awasi itu akun-akun yang terdaftar secara resmi. Tiga pasangan calon telah menyerahkan daftar akun-akun resmi kepada KPU Kota Semarang,” kata Komisioner KPU Kota Semarang Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye, Agus Suprihanto, Rabu (09/09/2015).

Pasangan Soemarmo – Zuber menyerahkan hanya satu akun medsos, yaitu facebook atas alamat http://www.facebook.com/marmozuber.

Pasangan Hendrar Prihadi – Hevearita Gunaryanti hanya menyerahkan tiga akun namun ketiga-tiganya adalah akun twitter. Namun akun twitter tersebut adalah @pilih_SMGhebat, @coblos_SMGhebat, dan @vote_SMGhebat.

Pasangan Sigit Ibnugroho – Agus Sutyoso 5 akun medsos, yang terdiri atas sebuah website, 3 akun facebook, dan satu akun twitter. Akun website pasangan Sibagus itu alamatnya : www.sibagus.net, facebook atas nama akun Sibagus Centre, Sibagus For Semarang Bermartabat, dan Sibagus For Semarang, serta satu akun twitter @sibaguswalikota.

“Menurut PKPU nomor 7 tahun 2015 Pasal 46 ayat 3, Paslon wajib mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU paling lambat satu hari sebelum kampanye dan akun-akun itu ditutup maksimal sehari setelah masa kampanye, yaitu 6 Desember,” kata Agus.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono menambahkan, larangan-larangan yang terdapat pada aturan kampanye juga berlaku di akun medsos pasangan calon. Contohnya menghasut, memfitnah, mengancam akan melakukan kekerasan lewat akun-akun medsos dan lainnya.

“KPU mengawasi hanya pada akun-akun yang didaftarkan saja. Sementara kalau ada akun-akun medsos lain yang diduga ada pelanggaran kampanye sekaligus ada paslon yang melaporkannya maka itu menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menanganinya,” kata Henry. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved