Public Service
Surat Kematian untuk Menghindari Tagihan BPJS
Ayah saya meninggal belum seminggu ini. Bagaimana BPJS Kesehatannya? Siapakah yang akan menanggung meneruskannya?
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: rustam aji
TRIBUN, saya ada pertanyaan. Ayah saya meninggal belum seminggu ini. Bagaimana BPJS Kesehatannya? Siapakah yang akan menanggung meneruskannya? +6285328817xxx
TERIMA kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Kami turut berbela sungkawa. Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan no 1 tahun 2015 pasal 10 disebutkan bahwa Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan setiap terjadi perubahan data peserta atau anggota keluarganya paling lambat tujuh hari kerja sejak terjadinya perubahan. Bagi peserta yang sudah meninggal harap segera dilaporkan ke kantor BPJS Kesehatan agar dilakukan proses penonaktifan dengan membawa kartu BPJS kesehatan dan surat kematian untuk menghindari tagihan rutin bulanan. Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Salam Sehat. (dna)
Maya Susanti
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan
BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY
Prosedur Pengurusan Akta Kematian
ASSALAMUALAIKUM Wr. Wb. Selamat sore. Mohon diberitahu prosedur mengurus akta kematian.
pak.mo2xxx@gmxxx.com
PERSYARATAN yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (Asli)
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah (Asli)
- Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Fotokopi Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Surat pernyataan/keterangan hubungan keluarga dengan yang meninggal dan diketahui oleh Lurah setempat, dilampiri fotocopy KTP, fotocopy Akte Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6000 bagi yang dikuasakan, dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
Datang saja di Jalan Kanguru Raya No 3, Semarang. Atau hubungi (024) 6712563
Jam Pelayanan
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 14.00
Hari Jumat : 08.00 - 11.00
Hari Sabtu : Libur
Hari Minggu : Libur. (dna)
Drs Mardiyanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang