KSP Intidana Digugat Kembalikan Dana Anggotanya Rp 900 Miliar
KSP Intidana Digugat Kembalikan Dana Anggotanya Rp 900 Miliar
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Koperasi Intidana, Handoko, meyakini bahwa koperasi terbesar di Jawa Tengah yang dipimpinnya masih bisa beroperasi dan melunasi hutangnya kepada anggota. Pasalnya, gugatan untuk melunasi hutang ini bukan kali pertama dialami.
Handoko menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah tiga kali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait penagihan hutang dari kreditur atau anggota koperasi. Ketiga gugatan mampu diselesaikan dan dibayarkan.
"Ini gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang--Red) yang keempat. Dan kita yakin bisa mengatasinya untuk mencapai perdamaian," kata Handoko, saat jumpa pers di Kantor Intidana, Tembalang, Rabu (30/9/2015).
Keyakinan Handoko dikarenakan dalam masa PKPU sementara, pihaknya telah menyampaikan usulan perdamaian kepada tim pengurus (kurator) Koperasi. Hanya saja, Handoko belum bisa menjelaskan apa saja bentuk perdamaian yang diusulkannya kepada para penggugat.
"Kita sudah buat usulan perdamaian, dan sudah kita serahkan ke tim pengurus. Kita tinggal ikuti aturan main di PKPU. Sampai saat ini, info yang masuk ke saya bahwa mayoritas penggugat ingin damai," ujarnya.
Adanya gugatan PKPU atau pembayaran hutang oleh nasabah sendiri, jelas Handoko, diawali ulah anggota koperasi sendiri.
Handoko menegaskan, pihaknya menginginkan Koperasi tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Dalam kondisi seperti ini, pihaknya hanya bisa menjalankan koperasi dengan syarat anggota juga sabar menunggu adanya dana untuk pengembalian.
Dia meyakinkan, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghentikan operasional koperasi Intidana. Pihaknya berjanji, akan mengembalikan dana para anggota yang mengajukan gugatan namun dalam periode tertentu.
"Kalau kondisinya sudah dalam PKPU, yang kena justru anggota lain. Sekarang kita hanya bisa menerima tabungan anggota. Tapi kalau ada yang menarik dana, sekarang tidak bisa karena dalam gugatan PKPU. Kalaupun bisa, itu harus izin pengadilan," sesalnya.
Perlu diketahui, KSP Intidana digugat oleh 4 anggota koperasi ke PN Semarang, diantaranya adalah Hendry George. Dalam gugatannya, KSP Intidana diminta mengembalikan atau membayarkan dana milik 120 ribu anggota KSP sekitar Rp 900 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/direktur-ksp-intidana-handoko_20150930_203406.jpg)