Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wanita Ini Nyesal Jadi TKI Ilegal, Ingatkan Pentingnya Gunakan Jalur Resmi

Praktik penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara nonprosedural atau ilegal hingga saat ini masih terjadi

Tayang:
Editor: rustam aji
Dok BNP2TKI
Selama enam bulan bekerja di Dubai, lanjut Aliah, sudah tiga kali ia berganti majikan. Pada majikan pertama, Aliah bekerja selama 18 hari karena majikan suka melakukan kekerasan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Praktik penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara nonprosedural atau ilegal hingga saat ini masih terjadi, meskipun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terus melakukan berbagai langkah untuk mencegahnya. Padahal, mereka yang berangkat sebagai calon TKI (CTKI) secara nonprosedural risikonya sangat tinggi, baik dari segi keamanan maupun kepastian perlindungan.

Salah satu TKI yang punya pengalaman pahit karena diberangkatkan secara nonprosedural oleh calo TKI adalah Aliah, warga Tangerang. Aliah menjadi TKI sektor rumah tangga atau lebih dikenal sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) melalui mekanisme penempatan secara ilegal ke Dubai.

Aliah bekerja selama enam bulan. Namun, ia kemudian dipulangkan melalui mekanisme pemulangan TKI ilegal yang diawaki perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Mekanisme penempatan nonprosedural yang ditempuh Aliah adalah menggunakan jasa calo. Ia tidak berangkat ke Dubai melalui perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Awal bersentuhan dengan calo, Aliah bercerita, dia menerima fee dan dilanjutkan dengan tes kesehatan.

"Semua proses ini dilakukan di rumah. Calo datang ke rumah saya, ngasih uang (fee) dan selanjutnya medical test dan disuruh tunggu di rumah," jelas Aliah, Selasa (13/10/2015).

Jujur saja, kata Aliah, awalnya dia menolak berangkat untuk bekerja ke Dubai. Penolakan tersebut dilakukan karena jarak waktu yang terlalu cepat. Perjanjian awal berangkat setelah satu bulan dari proses awal, yaitu ketika menerima fee.

"Baru satu minggu saya dipaksa harus berangkat ke Dubai. Jika menolak, uang fee yang sudah diterimanya supaya dikembalikan. Berarti saya harus jual rumah jika mengembalikan uang itu," tuturnya.

Selama enam bulan bekerja di Dubai, lanjut Aliah, sudah tiga kali ia berganti majikan. Pada majikan pertama, Aliah bekerja selama 18 hari karena majikan suka melakukan kekerasan.

"Dengan majikan pertama ini, salah sedikit saja, saya dipukul sama majikan perempuan. Jahat itu majikan perempuan," bebernya.

Lain halnya dengan majikan kedua. Aliah mengaku hanya bisa bertahan tiga bulan. Selama tiga bulan itu, pada awal bekerja, majikannya terlihat baik. Namun, menjelang masuk bulan ketiga, terlihat kalau majikannya itu mudah marah, meskipun belum sampai tahap melakukan tindak kekerasan.

Bekerja pada majikan kedua ini, Aliah harus cepat ambil inisiatif untuk pindah majikan, sebelum sampai terjadi pemukulan seperti pernah dialaminya saat bekerja dengan majikan pertama.

"Saya takut kena pukul lagi. Saya cepat-cepat saja minta pindah majikan," jelas Aliah.

Berikutnya, dia bekerja pada majikan ketiga selama satu setengah bulan. Pada majikan ketiga ini, awalnya sama dengan majikan kedua. Si majikan terlihat baik. Tapi, tutur Aliah, lama kelamaan terlihat tabiat asli sang majikan, yaitu mudah marah dan kerap berbuat kekerasan.

Akhinya, Aliah memutuskan untuk kabur. Ia pergi menemui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.

"Saya menyesal berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Sehingga saya bermasalah," tukasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved