Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Smart Election

Kades Tak Boleh Jadi Tim Sukses

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada para perangkat desa, lurah atau kepala desa (kades), hingga camat

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada para perangkat desa, lurah atau kepala desa (kades), hingga camat supaya tidak terlibat dalam kegiatan pilkada.

Terlebih, mereka memfasilitasi atau menjadi tim sukses dari satu pasangan calon. Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan, kades merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah. Mereka ditugaskan oleh Undang-undang untuk memberdayakan masyarakat secara adil.

Maka, selama gelaran pilkada, kades harus netral. Ia lantas mencontohkan kasus yang belum lama ini terjadi di Boyolali. Di daerah tersebut, ada pertemuan yang dihadiri satu pasangan calon. Di undangan acara itu, terdapat kop surat dari partai politik tertentu.

Sementara di stempel surat, tertera nama kepala desa. "Perbuatan tersebut jelas melanggar aturan. Seharusnya DPRD setempat memanggil yang bersangkutan," tegas Joko, belum lama ini.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jateng, Teguh Purnomo, mengungkapkan, mengenai kasus di Boyolali, pihaknya sudah melayangkan laporan ke pemerintah daerah setempat.

Sayang, upaya itu terhenti karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Tak berhenti di situ, kami tetap membawa kasus ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami masih menunggu tindak lanjut," tukas Teguh. (had)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved