Tawuran Pelajar
Para Pelajar Terlibat Tawuran Wajib Lapor Polisi Dua Kali Seminggu
Para Pelajar Terlibat Tawuran Wajib Lapor Polisi Dua Kali Seminggu
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- 37 Pelajar dari tiga SMK swasta di Kota Semarang diwajibkan laporan ke Polrestabes Semarang selama dua kali seminggu selama satu bulan.
Hukuman ini diberikan lantaran mereka terbukti melakukan penyerangan, pengrusakan hingga melukai pelajar SMK di Jalan Kasyifa, Candisari, Kota Semarang pada Selasa (10/11/2015).
Kasat Binmas Polrestabes Semarang, Kompol Restiana Pasaribu, mengatakan, aksi yang dilakukan puluhan siswa ini sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana.
Namun mengingat status pelajar dan mempertimbangkan masa depan mereka, Restiana berkoordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Semarang serta orang tua siswa.
"Tadi malam kami rapatkan, dari Diknas dan pihak sekolah memohon agar dibina. Sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana, korban ada, saksi, barang bukti, terpenuhi semua," kata Restiana, Rabu (11/11/2015).
Permintaan pembinaan ini dipenuhi Restiana namun tetap akan diberikan hukuman agar jera. "Makanya kami datangkan sekarang," katanya. Selain diberi hukuman di lapangan Polrestabes Semarang, Restiana mengatakan para pelajar ini diwajibkan laporan ke Polrestabes Semarang setiap dua kali seminggu selama satu bulan penuh. "Wajib lapor dua kali seminggu selama satu bulan, tadinya ingin wajib lapor setiap hari tapi dikurangi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/para-pelajar-terlibat-tawuran-wajib-lapor-polisi-dua-kali-seminggu_20151111_163725.jpg)