Public Service
Biaya Penerbitan SKCK Rp 10 Ribu
Saya mau pindah ke luar Semarang dan katanya harus menyertakan SKCK. Lha saya belum pernah membuat SKCK. Gimana dong?
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: rustam aji

SAYA mau bertanya soal mengurus pembuatan SKCK di Semarang. Saya mau pindah ke luar Semarang dan katanya harus menyertakan SKCK. Lha saya belum pernah membuat SKCK. Mohon dijawab. +6281377235xxx
JAWAB
SIAP, pemohon silakan datang ke Polrestabes Semarang membawa fotokopi KTP, KK, akte lahir, pas poto warna sebanyak lima lembar, dan RCK dari polsek setempat. Petugas kami akan meneliti dan mengecek berkas, serta melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan ketidaklengkapan, berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Berkas yang sudah lengkap selanjutnya diproses sesuai tahapan lanjutan yakni mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK SKCK, pengambilan sidik jari (jika belum punya) dan pencatatan agenda surat permohonan. Selanjutnya, berkas diproses selama lebih kurang 30 menit, sesuai kondisi. SKCK yang sudah jadi akan diserahkan ke pemohon.
Berdasarkan PP 50 tahun 2015 tentang PNBP, biaya yang dikenakan ialah Rp 10 ribu per penerbitan. (dna)
Kompol Suwarna
Kasubag Humas Polrestabes Semarang