Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Semarang

KPU dan Panwaslu Kota Semarang Persilahkan PNS Hadiri Kampanye

Bahkan kalau seorang kepala dinas ikut ke mana-mana paslon kampanye itu tidak jadi soal..

Penulis: a prianggoro | Editor: a prianggoro
TRIBUNJATENG/ADI PRIANGGORO
KPU menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota Semarang di Gedung Balaikota, Selasa (25/08/2015).sore. Nomor urut 1 adalah pasangan Soemarmo - Zuber Safawi (PKS dan PKB), nomor urut 2 adalah Hendrar Prihadi - Hevearita Gunaryanti (PDI Perjuangan, Demokrat, dan Nasdem), Sigit Ibnugroho Sarasprono - Agus Sutyoso (Gerindra, Golkar, dan PAN). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Semarang yang ingin datang dan mendengarkan kampanye calon wali kota dan wakil wali kota tidak perlu khawatir. Sebab, kedatangan PNS tersebut tidak melanggar aturan. Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Agus Suprihanto.

"Kami melihat memang ada ketakutan PNS hadir di kampanye pasangan calon wali kota maupun wakil wali kota. Sebenarnya itu tidak jadi masalah jika kedatangan mereka ikut kampanye itu pasif bukan aktif," kata Agus, Senin (16/11/2015).

Agus menegaskan, PNS mempunyai hak politik untuk mencoblos atau memilih paslon sehingga kedatangannya menghadiri kampanye perlu untuk mengetahui visi misi calon walikota yang akan dipillihnya.

Menurutnya, PNS hadir kampanye sebagai individu dan tidak memakai atribut PNS. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi ketika PNS datang ke kampanya. Di antaranya tidak ikut berorasi, tidak boleh mengajak, tidak melakukan mobilisasi, dan tidak memakai fasilitas pemerintah.

"Bahkan kalau seorang kepala dinas ikut ke mana-mana paslon kampanye itu tidak jadi soal asalkan dia pasif dan sesuai aturan-aturan tersebut," terang Agus.

Senada juga diungkapkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Kota Semarang, Bekti Maharani. "PNS datang kampanye boleh saja," kata Rani.

Menurut Rani, PNS tersebut hanya boleh pasif dan dilarang aktif. Contoh bentuk aktif di antaranya tidak memakai atribut paslon, tidak membawa atribut dan atau identitas calon, tidak ikut yel-yel, dan hanya sebagai pendengar.

"Jadi silahkan saja PNS datang kampanye saat paslon mengadakan kegiatan," ungkapnya. (ape)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved