Pekerja Dapat Upah Rp 60 Ribu/Hari Untuk Melipat Surat Suara
Tiap hari, pekerja tersebut mendapat upah Rp 60 ribu untuk menyortir dan melipat satu boks yang berisi 2000 surat suara.
Penulis: deni setiawan | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Senin (16/11/2015), sebanyak 24 tenaga harian direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang untuk melakukan penyortiran dan pelipatan ulang kertas surat suara. Tiap hari, pekerja tersebut mendapat upah Rp 60 ribu untuk menyortir dan melipat satu boks yang berisi 2000 surat suara.
“Mereka adalah tenaga lepas. Tugas mereka ya hanya konsentrasi sesuai standar operating procedure (SOP) yang kami berikan. Jika tahapan ini sudah selesai, ya sudah. Kami jadwalkan kegiatan tersebut berakhir paling lambat Sabtu (21/11/2015) besok,” jelas Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan kepada Tribun Jateng, Senin (16/11/2015).
Menurutnya, untuk memastikan tidak ada kesalahan, petugas selalu melakukan pengawasan. “Harapannya, dari sisi penyortiran tidak ada yang rusak ketika didistribusikan ke tiap kecamatan dan juga terjaga keamanannya atau tidak ada yang hilang,” ucapnya.
Guntur mengatakan, sesuai tata tertib yang telah tercantum di SOP Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara KPU Kabupaten Semarang, mereka mulai melaksanakan tugasnya pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Untuk waktu istirahat yakni pukul 12.00 hingga pukul 13.00. Teknisnya, mereka menyortir sesuai dus yang diberikan petugas KPU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/surat-rusak-kebupaten-semarang_20151116_142750.jpg)