Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tunda Fit and Proper Test, Komisi III Kembali Gantung Nasib Capim KPK

Komisi III DPR kembali menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: rustam aji

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi III DPR kembali menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sebagian fraksi masih ingin mengkaji dan mendalami sejumlah masalah dalam delapan capim KPK yang berpotensi melanggar Undang-Undang KPK.

"Sejumlah anggota dan fraksi meminta melakukan penundaan dalam hal pengambilan keputusan," kata Aziz dalam jumpa pers usai rapat pleno tertutup Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015) malam.

Aziz mengatakan, salah satu masalah yang ingin dikaji oleh fraksi di Komisi III yakni tak adanya unsur jaksa dalam delapan calon pimpinan KPK.

Tak adanya unsur jaksa ini dianggap bermasalah karena berpotensi menabrak Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebut bahwa pimpinan KPK bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sejumlah fraksi menganggap yang memiliki kemampuan melakukan fungsi penyidikan adalah berlatar belakang kepolisian. Sedangkan kemampuan penuntut umum harus berlatar belakang kejaksaan.

"Atas permintaan itu, kami dalam pleno Komisi III memutuskan menunda pengambilan keputusan apakah seleksi capim KPK kita lanjutkan ke fit and proper test atau kita kembalikan ke pemerintah," ucap Aziz.

Politisi Partai Golkar ini enggan mengungkapkan fraksi mana yang meminta penundaan. Selain mengenai unsur kejaksaan itu, masih ada lagi beberapa masalah lain yang harus didalami oleh fraksi, yang juga enggan diungkapkan oleh Aziz.

Namun, dia mengungkapkan bahwa masalah-masalah itu tidak jauh berbeda dari masalah yang sudah disuarakan sebelumnya.

Dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal, selain unsur kejaksaan.

Misalnya, ada capim KPK yang diduga melanggar pasal 29 Huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi dan perbankan.

Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, koordinasi dan monitoring.

Selain itu, masih ada waktu pendaftaran calon yang seharusnya dilakukan selama 14 hari, namun molor menjadi 28 hari.

Aziz membatah Komisi III sengaja mengulur-ulur waktu fit and proper test hingga melewati batas waktu kerja pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 mendatang. Namun Aziz tidak bisa memberi jaminan apakah fit and proper test bisa digelar sebelum tenggat waktu itu.

Menurut dia, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk melalu perppu, yakni Taufiqurahman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru. Hanya Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang akan habis jabatannya pada 16 Desember 2015.

"Dengan tiga Plt pimpinan KPK bisa berjalan, karena sifatnya kolektif kolegial," ucap Aziz.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved