Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Ini Cekik Selingkuhannya hingga Tewas karena Minta Kalung Tak Diberi

Parlan mencekik Menik, yang merupakan selingkuhannya itu, hingga tewas demi mendapatkan kalung korban.

Editor: rustam aji

Sementara itu, tersangka Parlan mengaku nekat membunuh korban lantaran Menik enggan meminjamkan kalungnya untuk modal usaha.

Dia juga mengaku butuh uang untuk mengurus perceraian dengan istrinya kemudian menikah dengan wanita asal Grobogan.

"Saya butuh uang untuk modal usaha dan menikah lagi," ucap Parlan.

Kini Parlan harus mendekam di tahanan Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved