Nahkoda Kapal Matikan Lampu saat Transaksi Miliaran Rupiah di Perairan Karimunjawa
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan kapal Tanker MT-BS9
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: rustam aji
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan kapal Tanker MT-BS9 yang mengangkut 133 metric ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Penindakan kapal berbendera Malobo itu dilakukan di perairan Parang Karimunjawa Sabtu (14/11) lalu.
Identitas Kapal Tanker tersebut adalah kapal Tanker MT-BS9 dengan nomor register 29941294 dan nomor OMI 9079676. Kapal ditindak oleh kapal Patroli Bea Cukai 9006 bersama Polda Jateng dan TNI Angkatan Laut Semarang.
"Kapal ditangkap di Karimunjawa saat menunggu kiriman BBM Bersubsidi dari kapal lain. Saat itulah kami lakukan penyergapan hasil dari unit intelijen TNI AL dan Bea Cukai," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Dirpolairud Polda Jateng, Jumat (27/11).
Modus usaha penggelapan BBM bersubsidi tersebut adalah berlayar melalui Malaysia. Kapal kemudian masuk ke daerah Pabean tanpa pemberitahuan dan tanpa dilengkapi dokumen sah. Sesampainya di perairan Bangka Belitung, terjadi transaksi ship to ship.
Transaksi muatan senilai miliaran rupiah itu dilakukan dengan cara mematikan lampu kapal. Kemudian, kapal tanker MT-BS9 menuju Karimunjawa untuk bersandar menunggu perintah dari Malaysia.
Saat ini barang bukti beserta muatannya diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas setelah dilakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan KSOP. Pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Pelayaran yang diproses Polda Jateng.
Muatan berupa 133 Metric Ton BBM jenis Premium yang diangkut secara ilegal berpotensi merugikan negara. Apalagi BBM yang diangkut merupakan BBM bersubsidi dan dampaknya bisa berantai.
Bea cukai menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bea Cukai juga menetapkan dua tersangka berinisial FAN (26) selaku nakhoda dan AS (39) selaku Bunker Clark. Dugaan pelanggaran pasal 102 huruf a dan atau pasal 102A huruf a dan atau Pasal 102A huruf e UU no 10/1995 jo UU no 17/2006 tentang kepabeanan.
Nilai capai rp 110 miliar
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan nilai kapal beserta muatan tanker bermuatan BBM bersubsidi jenis premium mencapai Rp 110 miliar. Nilai itu belum merupakan kerugian negara karena tidak dibayarkan bea masuk atau PPn.
"Kalau kerugian negara berdasarkan PPN, bea masuk dan sebagainya mencapai Rp 11 miliar hingga Rp 12 miliar," ucapnya.
Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY Untung Basuki mengatakan penangkapan dilakukan pada 14 November 2015 oleh patroli bea cukai BC 9006 di sekitar Karimunjawa.
Saat info masuk, pihaknya langsung menyergap kapal tanker yang berisi 11 anak buah kapal. Dua di antaranya dijadikan tersangka. "Ada yang masih kadet juga atau masih belajar," katanya.
Ia mengatakan kapal yang berbendera Malabo atau Mongolia diperkirakan berasal dari zona khusus di perairan atas Batam.
Polisi tetapkan dua tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bbm-ilegal-itu-akan-dijual-di-perairan-internasional-keburu-disergap-bea-cukai_20151127_190156.jpg)