Pilwakot Semarang
BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Marmo-Zuber Laporkan Kecurangan ke Panwaslu
Kuasa hukum Soemarmo, Rangkey Margana melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan tim sukses paslon nomor 2, Hendi-Ita.
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: rustam aji
Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Marmo-Zuber mendatangi kantor Panwaslu Kota Semarang. Kuasa hukum Soemarmo, Rangkey Margana melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan tim sukses paslon nomor 2, Hendi-Ita.
Rangkey membawa tiga saksi sekaligus pelaku yang melakukan dugaan kecurangan pemilu. Ia mengatakan, hal yang dilaporkan adalah memasukkan serta mengganti surat suara yang sudah dicoblos.
"Jadi ada orang yang menyuruh tiga orang ini untuk memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke paslon nomor 2 ke kotak suara," tuturnya di kantor Panwaslu, Kamis (9/12/2015).
Ia menjelaskan, temuan itu ada di TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara. Modusnya, masing-masing pelaku membawa lima surat suara, 15 surat suara dan enam surat suara yang sudah dicoblos.
Ada dugaan KPPS turut membantu. Caranya menyingkirkan surat suara rusak dengan surat suara yang disiapkan pelaku.
"Surat suara itu diberikan pada malam sebelum pencoblosan dan pagi hari H," jelasnya.
Lalu kapan memasukkan surat suara yang jumlahnya banyak? Ketua DPD Ikadin Jateng itu mengatakan ada orang yang bertugas mengalihkan perhatian pengawas dan tentu bekerja sama dengan orang dalam.
Ia menengarai modus itu masif dilakukan. Temuannya masih sekitar dua atau tiga TPS. Dugaannya, modus itu tersebar di beberapa TPS lain.
"Kalau benar terbukti, bisa ada diskualifikasi. Yang saya heran, kok mereka punya surat suara," jelasnya.
Selain laporan, ia juga membawa ponsel sebagai bukti. Isinya pesan singkat dari penyuruh untuk melakukan hal yang sudah direncanakan itu.
Menanggapi hal itu, anggota Panwaslu kota Semarang, Bekti Maharani, menyatakan langsung mengkaji laporan yang masuk. Kemungkinan butuh waktu hingga tiga hari untuk mengkaji.
Ia belum bisa menyimpulkan. Jika ada unsur pidana, maka akan dibawa ke Gakkumdu. (*)
