Pilkada Serentak di Jateng
Ada 27 Warga Perantau di Kabupaten Pekalongan yang Dicurigai Dicatut Hak Suaranya
Dari hasil investigasi diketahui ada 27 warga Desa Timbangsari yang kemungkinan besar dicatut suaranya oleh oknum tak bertanggung jawab.
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan, Dzul Fahmi menyampaikan, telah menugaskan pengawas tingkat kecamatan untuk memeriksa kondisi dua TPS di Desa Timbangsari.
Dari hasil investigasi tersebut, diketahui ada 27 warga Desa Timbangsari yang kemungkinan besar dicatut suaranya oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Karena kondisinya setelah dihubungi, mereka itu masih merantau. Tapi dari daftar hadirnya, ditandatangani 100 persen," ujar dia.
Fahmi menjelaskan, kemungkinannya sangat kuat jika form C6 pemilih tersebut digunakan orang lain.
Sehingga, kata dia, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2015, pasal 59 ayat 2E sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu, telah diberikan Panwaslu Kabupaten Pekalongan pada hari Jumat (11/12) siang ini.
"Rekomendasi pemungutan suara ulang diberikan maksimal dua hari setelah pencoblosan, dan pemungutan suara ulang maksimal empat hari. Tapi sudah diputuskan rencana akan dilakukan Minggu (13/12)," kata dia. (*)