Pilkada Serentak di Jateng
Petugas KPPS, PPS, dan PPK di Kebumen Terancam Dipecat
Petugas KPPS, PPS, dan PPK di Kebumen Terancam Dipecat
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
Laporan Reporter Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen akan menjatuhkan sanksi pada petugas KPPS, PPS Kelurahan, hingga PPK Kecamatan. Karena mereka diduga melakukan pelanggaran berat membuka kotak suara pasca pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan, sanksi pemecatan akan diberikan pada anggota KPPS 2, 7, 8, Desa Banjareja, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Keputusan ancaman pemberian sanksi ini juga sudah disepakati antara KPU dan Panwaslu Kabupaten Kebumen pada Senin (14/12/2015) dini hari.
“Mereka juga akan diberi catatan khusus jika suatu saat mendaftar jadi penyelenggara, karena dianggap melakukan pelanggaran berat, lalai menjaga keutuhan kotak suara tersegel sampai PPK, dan melakukan pembiaran kotak suara dibuka oleh PPS Banjareja,” kata Teguh, Senin (14/12/2015).
Sanksi berat berikutnya juga mengancam Ketua dan anggota PPS Desa Banjareja, yakni berupa penghentian dengan tidak hormat. Karena telah membuka kotak suara bersegel. Sedangkan Ketua PPK Puring juga diancam dipecat karena andil besar dalam kesalahan tersebut.
Menurut Teguh, sanksi tersebut bentuk punishment terhadap aparat teknis Pilkada yang tidak menjalankan tupoksinya dengan baik. Ia juga mengapresiasi respon cepat KPU Jateng pada masalah ini.
Sebelumnya, dari kasus pembukaan kotak suara ini, Panwaslu setempat juga merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2, 7, 8, Desa Banjareja. Namun dari hasil klarifikasi Panwaslu, pembukaan kotak di tingkat Desa itu tidak mengubah perolehan suara. Sehingga PSU ditiadakan. (*)