Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Semarang

Supriyadi Segera Laporkan Panwaslu ke DKPP

Ketua Tim Sukses Semarang Hebat, Supriyadi, akan melaporkan Panwaslu Kota Semarang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Penulis: galih permadi | Editor: rustam aji
istimewa
Perwakilan PT Pura Barutama saat mengecek keaslian surat suara di TPS 10 Bandarharjo 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Tim Sukses Semarang Hebat, Supriyadi, akan melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Bandarharjo, Semarang Utara.

"Semua sudah jelas, dan rekomendasi Panwaslu Kota Semarang ke KPU Kota Semarang untuk melakukan pemungutan suara ulang sangat tidak berdasar," ujar Supriyadi, Minggu (13/12/2015).

Pernyataan Ketua Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Panwaslu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, menurut Supriyadi, tidak dapat diterima.

"Mas Hendi (calon wali kota, Hendrar Prihadi) berpesan kepada kami untuk tidak terprovokasi dan terus bergerak bersama menjaga kondusivitas Kota Semarang. Oleh karena itu kami akan menyerahkan fenomena ini kepada DKPP agar dapat dikaji secara bijak dan tidak melebar ke mana-mana," kata Supriyadi.

Dia mengimbau agar seluruh warga Kota Semarang tidak terprovokasi oleh opini sistematis yang coba dibentuk pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut untuk mencederai demokrasi di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono menyatakan, tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Bandarharjo. Dengan demikian KPU menolak rekomendasi Panwaslu.

Henry mengungkapkan, keputusan diambil setelah melihat fakta tidak ada penggelembungan suara di TPS tersebut. "Kami sudah bersama-sama membuka kotak suara, menghitung, dan memvalidasi. Hasilnya tidak ada surat suara palsu dan jumlahnya lengkap, sesuai dengan yang diterima TPS," katanya, Sabtu (12/12/2015) malam.

Pembukaan kotak suara dilakukan saat penghitungan suara tingkat Kecamatan Semarang Utara di Balai Kelurahan Bululor, Jumat (11/12) malam. KPU mengundang juga perwakilan PT Pura Barutama, sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara Pilwakot Semarang 2015.

Hasil pembukaan kota suara itu disahkan dengan berita acara nomor 0135/BA.KWK/KPU.Kota/2015 tertanggal 11 Desember 2015. Dalam salinan berita acara, penghitungan suara mendapatkan hasil suara sah 269. Rinciannya 113 suara untuk pasangan calon nomor urut satu Soemarmo HS -Zuber Safawi, 111 suara untuk pasangan calon nomor urut dua Hendrar Prihadi-Hevearita (Hendi-Ita), dan dan 45 suara untuk pasangan calon nomor urut tiga Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso (Sibagus).

Sementara surat suara tidak sah 11 lembar, dan suara tidak terpakai 99 lembar. Jumlah surat suara tersebut sesuai dengan yang diterima TPS 10 dan berita acara C1.

"Artinya tidak ada surat suara 'siluman' yang dimasukkan ke dalam kotak suara. Tuduhan adanya penggelembungan suara pun tidak terbukti. Harusnya kalau ada penggelembungan itu kemungkinannya dua. Ada surat suara palsu atau surat suara TPS lain dimasukkan ke TPS 10. Kami cek tidak ada surat suara hilang," tegas Henry.

Henry memastikan. tidak ada PSU di TPS 10 Bandarharjo. Keputusan itu sudah KPU sampaikan di hadapan seluruh saksi pasangan calon, Panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panwaslu Kota Semarang. Ketika dikonfirmasi, Muhammad Amin enggan berkomentar banyak. Pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan keputusan atas ditolaknya rekomendasi Panwaslu oleh KPU Kota Semarang.

"Kami belum menentukan keputusan setelah rekomendasi ditolak KPU. Kami akan lakukan rapat pleno terlebih dahulu," ujarnya. (gpe/ape)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved