Hotline Public Service
Terlambat Buat KTP-KK Kena Denda Rp 50 Ribu
SELAMAT pagi Tribun Jateng, saya mau bertanya soal KTP dan Kartu Keluarga. Apakah ada denda ketika proses pembuatan KTP dan KK yang terlambat?
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
SELAMAT pagi Tribun Jateng, saya mau bertanya soal KTP dan Kartu Keluarga. Apakah ada denda ketika proses pembuatan KTP dan KK yang terlambat?
Saya membuat KTP dan KK di Catatan Sipil Semarang Timur. Dalam pembuatan KTP/KK ada tulisan GRATIS. Namun saya diminta biaya Rp 50 ribu. Mohon sosialisasi tentang denda pembuatan KTP dan KK.
+6281323792xxx
JAWABAN
SELAMAT pagi para pembaca Tribun Jateng. Memang benar, bilamana ada keterlambatan pengurusan surat pindah saat membuat KTP maupun KK dikenakan denda Rp 50 ribu. Menurut keterangan pelapor, diketahui kalau yang bersangkutan mengajukan surat pindah per tanggal 15 September 2015. Baru diurus tanggal 30 November 2015. Ada keterlambatan lebih dari 30 hari. Kami menghimbau agar masyarakat tertib administrasi. Ada sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak taat pengurusan administrasi. (dna)
Mardiyanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ktp-milik-nabi_20150831_214554.jpg)