Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

Terlambat Buat KTP-KK Kena Denda Rp 50 Ribu

SELAMAT pagi Tribun Jateng, saya mau bertanya soal KTP dan Kartu Keluarga. Apakah ada denda ketika proses pembuatan KTP dan KK yang terlambat?

Tayang:
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
KTP milik Nabi, warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. 

SELAMAT pagi Tribun Jateng, saya mau bertanya soal KTP dan Kartu Keluarga. Apakah ada denda ketika proses pembuatan KTP dan KK yang terlambat?

Saya membuat KTP dan KK di Catatan Sipil Semarang Timur. Dalam pembuatan KTP/KK ada tulisan GRATIS. Namun saya diminta biaya Rp 50 ribu. Mohon sosialisasi tentang denda pembuatan KTP dan KK.

+6281323792xxx

JAWABAN

SELAMAT pagi para pembaca Tribun Jateng. Memang benar, bilamana ada keterlambatan pengurusan surat pindah saat membuat KTP maupun KK dikenakan denda Rp 50 ribu. Menurut keterangan pelapor, diketahui kalau yang bersangkutan mengajukan surat pindah per tanggal 15 September 2015. Baru diurus tanggal 30 November 2015. Ada keterlambatan lebih dari 30 hari. Kami menghimbau agar masyarakat tertib administrasi. Ada sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak taat pengurusan administrasi. (dna)

Mardiyanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved