Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak di Jateng

Saksi Widya-Hilmi Enggan Tandatangani Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara

Saksi nomor urut satu, Intan Mayasari dan Sri Widianti (Nasdem) menolak membubuhkan tanda tangan di hasil rekapitulasi.

Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - ‎Proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kendal oleh KPU setempat selesai pada Kamis (17/12/2015) sore di kantor KPU Kendal.

Sebagaimana telah diketahui, perolehan suara pasangan calon nomor urut dua Mirna Annisa-Masrur Masykur mengungguli perolehan suara paslon nomor urut satu, Widya Kandi Susanti-M Hilmi.

‎Widya-Hilmi memperoleh 176.087 suara, sementara Mirna-Masrur 289.970 suara. Total suara sah mencapai 466.957 suara.

Menurut Ketua KPUD, Wahidin Said, target partisipasi masyarakat di Pilkada yakni 77,5 persen meleset. Realisasi tingkat partisipasi masyarakat hanya sekitar 67 persen.

"Pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi ini bisa mengajukan gugatan, terhitung dilakukan mulai Kamis (17/12/2015) hingga tiga hari ke depan," kata Said.

Masih menurut Said, jika selama tiga hari tersebut tidak dilakukan gugatan, KPU akan menetapkan pemenang Pilkada Kendal pada Selasa (22/12/2015).

Pasangan Mirna-Masrur sendiri dipastikan menang di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, dalam penandatanganan hasil rekapitulasi, tanda tangan hanya dilakukan oleh Ketua KPU Wahidin Said dan anggotanya serta saksi dari pasangan nomor urut dua, yakni Amin Jazuli (Gerindra) dan Sutono Gimsoe (PAN).

Saksi nomor urut satu, Intan Mayasari dan Sri Widianti (Nasdem) menolak membubuhkan tanda tangan di hasil rekapitulasi.

Alasan Intan, dirinya diminta tidak menandatangani hasil pleno oleh pihak Widya-Hilmi.

"Telah saya sampaikan ke forum. Saya hanya menjalankan tugas,'' kata Intan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved