Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

Syarat Urus STNK Hilang

TRIBUN yang selalu aku sayangi, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Syaratnya apa saja? Berapa biayanya? Terima kasih.

zoom-inlihat foto Syarat Urus STNK Hilang
news.federaloil.co.id

TRIBUN yang selalu aku sayangi, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Syaratnya apa saja? Berapa biayanya? Terima kasih.

+6285740140xxx

SIAP. Untuk proses duplikat STNK, silakan datang ke Samsat terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan difotokopi rangkap lima untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
- Iklan kehilangan STNK di media (kuitansi dilampirkan).
- Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat.
- BPKB asli.
- KTP pemilik baru.
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000.

Untuk lebih jelas, silakan datang ke Samsat terdekat di bagian ganti pemilik. Terima kasih. (dna)

Iptu Abdul Mufid
Paur Samsat Semarang II

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved