Hotline Public Service
Syarat Urus STNK Hilang
TRIBUN yang selalu aku sayangi, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Syaratnya apa saja? Berapa biayanya? Terima kasih.
Editor:
Catur waskito Edy
TRIBUN yang selalu aku sayangi, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Syaratnya apa saja? Berapa biayanya? Terima kasih.
+6285740140xxx
SIAP. Untuk proses duplikat STNK, silakan datang ke Samsat terdekat dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan difotokopi rangkap lima untuk dilegalisir di Satlantas setempat.
- Iklan kehilangan STNK di media (kuitansi dilampirkan).
- Cek fisik kendaraan dan disahkan oleh petugas setempat.
- BPKB asli.
- KTP pemilik baru.
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000.
Untuk lebih jelas, silakan datang ke Samsat terdekat di bagian ganti pemilik. Terima kasih. (dna)
Iptu Abdul Mufid
Paur Samsat Semarang II