Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Pabrik Rokok Resmi Ini Tergolong "Nakal" Karena Terima Order Rokok Ilegal

Kalau istilahnya menerima jahitan, jadi mereka menerima order dari pihak lain, di samping memproduksi rokok legal dengan merk dagang sendiri..

Penulis: yayan isro roziki | Editor: a prianggoro
tribunjateng/dok
Petugas Bea Cukai tunjukkan rokok sitaan karena melanggar 

KPPBC Kudus Peringatkan 10 Pabrik Rokok Resmi yang Nakal

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, memberi peringatan keras terhadap 10 pabrik rokok (PR) resmi, yang dinilai nakal.

10 PR skala kecil itu, diduga kuat turut memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal.

"Kalau istilahnya menerima jahitan, jadi mereka menerima order dari pihak lain, di samping memproduksi rokok legal dengan merk dagang sendiri yang telah terdaftar," kata Kepala KPPBC Kudus, Suryana, Kamis (07/1/2015).

Disampaikan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu terhadap PR resmi yang nakal tersebut.

"Sebenarnya praktik seperti itu justeru merugikan mereka (PR resmi, red) sendiri. Kalau tertangkap tangan saat ada penindakan, dan kemudian mesin-mesin disita, yang rugi besar ya mereka, bukan yang 'menjahitkan' itu," tuturnya.

Ditandaskan, pihaknya saat ini tengah memantau dan memberikan pembinaan terhadap para pemilik pabrik rokok yang terindikasi nakal itu. "Kalau mau dan bisa diajak maju bareng ya ayo. Kalau tetap membandel ya nanti kita tindak tegas," tandasnya.

Disinggung mengenai identitas PR nakal itu, Suryana, enggan mengungkapkan. Hanya, menurut dia, mayoritas adalah PR kelas III dan berada di wilayah Kabupaten Jepara.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, imbuh dia, pemesan rokok SKM ilegal itu dulunya juga para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Namun, karena berbagai hal mereka tak dapat melanjutkan operasi secara legal.

"Karena sudah mendarah daging, mereka tetap cari makan di dunia IHT, tapi caranya yang tak bisa dibenarkan," tutur dia.

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Rokok Kecil (FKPRK) Agus Suparyanto, mengaku maklum jika banyak IHT kecil yang gulung tikar, terhimpit berbagai regulasi yang tak berpihak. Dan kemudian, tetap bertahan di dunia IHT secara ilegal.

"Namun, praktik seperti itu tak bisa dibiarkan. Karena rokok-rokok ilegal itu justeru menggerus pangsa pasar PR resmi skala kecil seperti kami. Harus ada tindakan tegas," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved