Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eksploitasi Anak

Enam Anak Korban Eksploitasi Dua Mucikari Jalani Pemulihan di Pemalang

Enam Anak Korban Eksploitasi Dua Mucikari Jalani Pemulihan di Pemalang

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
tribunjateng/muh radlis
Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak di bawa umur di daerah Batang dan Pemalang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Enam anak di bawah umur korban eksploitasi dua mucikari, Mami Ria dan Papi Anggi saat ini sedang menjalani pemulihan.

Pemulihan psikologi dan pembekalan kemampuan keenam gadis di bawah umur itu dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Pemalang, Jawa Tengah.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Sri Susilowati, mengatakan, pihaknya mengirim keenam anak di bawah umur tersebut ke PPT Pemalang untuk memulihkan kondisi psikologis dan menghindarkan para anak ini untuk terjun lagi ke dunia yang sebelumnya digeluti.

"Pemulihan kondisi psikologisnya, agar tidak kembali lagi," kata Sri, Jumat (29/1/2016).
Selain pemulihan psikologi, keenam anak ini juga diberi pembekalan terkait pekerjaan yang lebih layak.

"Jadi ada pembekalan juga, agar bisa bekerja yang lebih baik. Terkait statusnya putus sekolah, tetap diarahkan untuk kembali ke sekolah," katanya. Sri mengatakan, masing masing anak tidak bisa dibatasi waktu pemulihannya.

"Kalau waktu pemulihan itu tidak dibatasi, masing masing anak beda beda. Tergantung kapan pulihnya," kata Sri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak di bawa umur di daerah Batang dan Pemalang.

Wanita bernama DK (30) alias Mami Ria, warga Desa Tampangsono, Batang dan pria bernama AG alias Anggi warga Pemalang ditangkap lantaran mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke Pemalang dan lokalisasi Desa Tulis, Kabupaten Batang. Polisi berhadil menyelamatkan enam anak gadis yang berumur 16 tahun yang dipekerjakan oleh kedua tersangka.

Mami Ria mempekerjakan dua gadis di bawah umur di tempat lokalisasi Pulau Mencawak, Desa Tulis, Kabupaten Batang sementara Anggi mempekerjakan empat remaja di tempat karaoke di Pemalang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved