Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Heboh Jual Ginjal

Kuasa Ilahi: Inilah Awal Mula Terungkapnya Jual Beli Ginjal

"Saya lihat ada tahanan meringkuk menahan sakit dan menggigil. Saya tanya kenapa? Dia tidak jawab, sampai akhirnya saya tanya lagi dan dia mengaku

TRIBUNJATENG.COM -- Terungkapnya komplotan penjual ginjal yang diotaki Herry alias HR, berawal dari ketidaksengajaan. Beberapa waktu lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri datang ke Markas Polres Garut, Jabar, untuk melakukan koordinasi penanganan suatu perkara kriminal.

Ketika melongok ke ruang tahanan, penyidik Bareskrim yang dipimpin Kombes Umar Surya Fana melihat seorang tahanan yang memegangi perutnya dan menggigil karena kedinginan. Dia adalah HLL, tahanan kasus pencurian.

"Saya lihat ada tahanan meringkuk menahan sakit dan menggigil. Saya tanya kenapa? Dia tidak jawab, sampai akhirnya saya tanya lagi dan dia mengaku menjual ginjalnya pada seseorang," ungkap Umar di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (27/1) lalu.

Penyidik Bareskrim mendalami pengakuan HLL. Pria itu mengaku telah menjual ginjalnya kepada seseorang seharga Rp 70 juta. Setelah satu ginjalnya diangkat, HLL sering sakit dan daya tahan tubuhnya melemah.

Setelah mendonorkan ginjal, HLL seharusnya menjalani sejumlah terapi. Namun hal itu tidak dilakukan karena tidak ada biaya. Padahal, sang pembeli ginjal berjanji, selain memberi uang Rp 70 juta untuk 'membeli ginjal HLL, dia juga akan menanggung biaya perawatan setelah operasi pengangkatan ginjal.

"Uang Rp 70 juta hasil jual ginjal malah habis untuk biaya perawatan HLL. Karena tidak ada uang lagi, akhirnya HLL nekat melakukan pencurian hingga ditahan oleh Polres Garut," ucap Umar yang jabatannya adalah Kepala Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kasus pencurian yang dilakukan HLL adalah kasus pencurian barang bernilai ratusan ribu rupiah. Penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Polres Garut serta korban pencurian agar kasus pencurian itu dikesampingkan karena HLL akan dijadikan whistle blower untuk mengungkap kasus penjualan organ tubuh.

"Kami minta HLL jadi whistle blower, kasus pencurian di Garut dihentikan dan dia menjadi pelapor di kasus penjualan organ ginjal. Lalu HLL dibawa ke RS Polri di Bandung ternyata benar ginjalnya hanya satu," papar Umar.

Aparat Bareskrim dan Polda Jawa Barat kemudian menyelidiki kasus penjualan ginjal itu. Polisi akhirnya menemukan tiga pelakunya yakni HR, AG, dan DD.

"Pelaku yang diamankan tiga orang. AG dan DD berperan sebagai pihak yang mencari calon korban yang hendak menjual ginjal. Kemudian HR selaku orang yang menjembatani operasi ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta," kata Umar.

Umar melanjutkan, total korban dalam kasus ini mencapai 15 orang dan mayoritas merupakan warga Jawa Barat. Modus pelaku adalah menjanjikan uang Rp 70 juta kepada setiap orang yang mau menjual ginjalnya.

Sedangkan pihak yang membeli ginjal diminta membayar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Pembeli ginjal tersebut terdiri WNI maupun warga negara asing, di antaranya warga Singapura.

Dalam menyelidiki kasus ini, polisi menyita sejumlah bukti di antaranya dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, dokumen rekam medis, hasil CT scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

HR dan kedua rekannya ditahan di ruang tahanan Bareskrim di Mabes Polri dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

HR atau Herry merupakan warga kompleks Pondok Bentang Asri, Jalan Pisces 18, RT 04/09 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Dia ditangkap polisi Minggu (17/1). Penangkapan itu disaksikan Harjanto (72), ketua RT setempat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved