Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PT Indocement Tunjuk Yusril untuk Ajukan Banding ke PTTUN Surabaya

PT Indocement Tunjuk Yusril untuk Ajukan Banding ke PTTUN Surabaya

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
youtube
YUSRIL IHZA MAHENDRA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, PATI- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melalui anak perusahaan, PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, Jumat (29/1/2016) lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jateng, Senin (1/2/2016), pengajuan banding ke PTTUN Surabaya itu, PT SMS menunjuk kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dari Ihza & Ihza Law Firm serta kantor pengacara milik pejuang HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Harman & Partners.

Perusahan semen tersebut bakal melanjutkan rencana untuk membangun pabrik semen di Pati. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 17 November 2015 lalu membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pati terkait izin pembangunan pabrik semen dan penambangan batugamping PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).

"Dari awal kami sudah komitmen dan serius melakukan pembangunan pabrik semen di Pati. Indocement sudah beroperasi di Indonesia selama 40 tahun sehingga sudah berpengalaman dalam memperhitungkan dampak adanya pabrik," ujar Direktur Utama PT Indocement, Christian Kartawijaya.

Ia mengklaim persiapan Indocement untuk membangun pabrik semen di Pati sudah berlangsung selama sembilan tahun dengan memperhitungkan secara matang. Mulai dari perhitungan lingkungan hingga perubahan kehidupan sosial-budaya di Pati bagian selatan.

Karena itu, upaya banding yang dilakukan ke PTTUN Surabaya menjadi satu-satunya cara bagi PT Indocement agar rencana pembangunan semen di Pati benar-benar terealisasi.

"Lagipula, lokasi tambang yang dipilih bisa dipastikan seluruhnya berada di luar kawasan bentang alam karst Sukolilo. Itu berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 2641 Tahun 2014 yang diterbitkan pada Mei 2014 lalu," tandasnya.

Sementara, Yusril menilai, keputusan Hakim PTUN Semarang terhadap SK Bupati yang sebelumnya memberi izin pada PT SMS tersebut, banyak diwarnai kejanggalan.

Yusril meyakini, PTUN Semarang salah dalam menerapkan hukum sehingga membatalkan izin yang dikeluarkan Bupati Pati selaku tergugat I, dan berdampak pada Indocement selaku tergugat II.

"Kesalahan yang dimaksud, Majelis Hakim salah mengartikan PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan dengan mengharuskan pembangunan pabrik atau pertambangan dilakukan atas izin mayoritas warga," terangnya. Menurutnya, setelah pihaknya mendalami PP tersebut, dikatakan bukan persetujuan mayoritas, tapi kewenangan menilai berada ditangan Komisi Penilaian Amdal dan itu sudah dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved