Mantan Sekretaris Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Menangis di Depan Hakim
Suara Rosid terdengar berat saat membacakan pembelaannya itu..
Penulis: m zaenal arifin | Editor: a prianggoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rosid Hudoyo tidak kuasa menahan tangisnya saat menyampaikan pembelaan atas kasus dugaan korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (11/2/2016).
Mantan Sekretaris Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom) dalam proyek itu, mengaku hukuman yang dijalaninya saat ini terbilang sangat berat. Belum lagi ditambah anggapan miring masyarakat yang mencap dirinya koruptor.
"Buat saya, persidangan ini melelahkan fisik dan mental. Hukuman yang kami jalani sudah sangat berat. Orang lewat depan rumah, ngecap ini rumah koruptor. Anak kami dicap anak koruptor," kata Rosid sembari menangis di hadapan hakim.
Suara Rosid terdengar berat saat membacakan pembelaannya itu. Ia bahkan membacakan ayat Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 5 beserta terjemahannya sebelum kemudian terisak menitikan air mata.
"Saya sebagai PPKom, sudah melaksanakan tugas sesuai peraturan. Saya melaksanakan tugas juga atas perintah pimpinan. Saya pun tidak ada niat jahat untuk merugikan atau menguntungkan orang lain," ucapnya.
Dia akhir pembelaannya, Rosid meminta agar majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain terkait kasus ini, ia meminta agar dihukum seringan-ringannya. Pasalnya, ia telah mengungkapkan apa yang diketahuinya tanpa ada yang ditutupi.
Selain Rosid Hudoyo, tiga terdakwa lain juga menyampaikan pembelaan. Mereka yaitu mantan Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto, dan konsultan pengawas proyek Imron Rosyadi dan Tyas Sapto Nugroho.
Terdakwa Nugroho Joko Purwanto selaku pengguna anggaran, dalam pembelaannya menyampaikan permintaan maaf kepada semua orang yang terkait kasus ini. Ia menuturkan, tidak pernah ada niat untuk melakukan korupsi atau merugikan keuangan negara.
Hal yang sama disampaikan terdakwa Tyas Sapto Nugroho dan Imron Rosyadi. Tyas menuturkan, dirinya tidak ada niat kesengajaan atas kasus ini. Ia meminta hukuman ringan karena dirinya masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Selain itu, saya mempunyai karyawan tetap sebanyak 25 orang. Yang mana mereka juga mempunyai tanggungan keluarga," katanya.
Selain keempat terdakwa, dalam kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain. Mereka yaitu pimpinan PT Harmoni Internasional Technology (HIT) yaitu Handawati Utomo selaku direktur dan Tri Budi Purwanto selaku komisaris. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rosyid-hudoyo_20160211_174408.jpg)