Kudus Semarak
Pedagang Pasar Burung Kudus Resah, Urus SIP Dimintai Uang Rp400 Ribu
Para pedagang di pasar burung Kudus, yang ada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, resah.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Para pedagang di pasar burung Kudus, yang ada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, resah. Musababnya, mereka dimintai uang ratusan ribu rupiah, saat mengurus surat izin pendasaran (SIP).
Seorang pedagang, sebut saja Lanang, mengatakan hingga sekarang aturan soal adanya biaya mengurus SIP tak pernah ada. Menurutnya, sejak semula masih berdagang di Pasar Wergu dulu, pihaknya tak pernah diberitahu akan adanya biaya.
"Petugas dinas pasar sendiri mengakui, bahwa kios ini memang gratis..tis. Namun, diharapkan ada uang 'partisipasi' dari pedagang," katanya, saat ditemui di pasar tersebut, Senin (29/2).
Disinggung mengenai berapa persisnya jumlah uang yang diminta, ia tak tahu pasti. Sebab, petugas tersebut juga tak menyebutkan sejumlah angka.
Hanya, saat ada pedagang yang hendak mengasih Rp50 ribu, uang tersebut langsung ditolak oleh oknum petugas Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar). Sebab, menurut dia, sudah ada pedagang sebelumnya yang memberi uang 'partisipasi' sejumlah Rp400 ribu.
"Ndak harus dibayar sekarang, tapi kalau segitu mboten mawon. Besok-besok saja," ucapnya, menirukan perkataan sang oknum. (*)