Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

VIDEO Empat Suporter Didakwa Menewaskan Eko Prasetyo Jalani Sidang di PN Sragen

VIDEO Empat Suporter Didakwa Menewaskan Eko Prasetyo Jalani Sidang di PN Sragen

Penulis: suharno | Editor: iswidodo

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Kasus empat orang suporter asal Surabaya yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga Malang meninggal dunia mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (2/3/2016).

Keempat orang tersebut yakni Ahmad Ardiansyah alias Gerandong (26), Aan Ardiyanto alias Markeso (21), Muhammad Fajar alias Jujun (26),ketiganya berdomisili di Surabaya, serta Wahyudi Murianjaya (32) dari Sidoarjo.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, keempat terdakwa mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Suyatno.

"Menimbang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengakibatkan seorang suporter Aremania bernama Eko Prasetyo maka kami menutut terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman kurungan penjara antara tujuh hingga 12 tahun," ujarnya.

Suyatno menambahkan keempat terdakwa ini melakukan tindakan yang berbeda-beda. Ada yang memukul pakai batu dan juga kayu, sehingga korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

"Dari keempat terdakwa tidak ada satu pun yang mengaku membawa sajam (senjata tajam) padahal korban mengalami luka tusukan di perutnya. Berarti masih ada pelaku yang masih buron," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan Bonek yang berjumlah sekitar 700 orang dan naik sejumlah truk ini berangkat dari Surabaya ke Yogyakarta untuk menyaksikan laga babak delapan besar Piala Jenderal Sudirman antara Surabaya United melawan Arema Cronus tanggal 19 Desember 2015.

Setibanya di Sragen rombongan Bonek ini melihat sebuah bus yang dinaiki rombongan Aremania tepatnya di SPBU jatisumo, Sambungmacan, hingga akhrinya terjadi peristiwa pengerusakan dan penganiayaan.

Tidak hanya empat terdakwa tersebut yang disidang, puluhan anggota Bonek yang juga ikut melakukan pengerusakan di Sambungmacan serta di Desa Nglorog, Kecamatan Sragen Kota juga disidangkan di hari yang sama. (VIDEO SIDANG DI PN SRAGEN)

Namun pada sidang ini, Ketua Tim Pembela Terdakwa, Kairul Anwar mengajukan esepsi atau sanggahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Apa yang disampaikan dalam dakwaan belum sampai pada fakta sebenarnya. Untuk esepsi akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya pekan depan hari Jumat (11/3/2016). Kami dalami lagi keterangan dari mereka (Bonek,red)," tandas pengacara dari Semarang ini. (tribunjateng/suharno)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved