Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kabar Baik, Pemprov Jateng Bakal Beri Relaksasi Opsen Pajak Kendaraan 5 Persen

Pemprov Jateng memutuskan untuk akan memberikan relaksasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video Kabar Baik, Pemprov Jateng Bakal Beri Relaksasi Opsen Pajak Kendaraan 5 Persen

 Pemprov Jateng memutuskan untuk merelaksasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Kebijakan relaksasi pajak ini diterapkan selepas gelombang protes masyarakat Jawa Tengah yang ramai di media sosial.

Namun diskon ini masih jauh dari program pemutihan pada Januari-Maret 2025 yang mencapai 13,94 persen. 

Opsen PKB adalah pungutan tambahan atas nilai pokok PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Untuk Jawa Tengah, besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan 32 persen untuk opsen BBNKB dari nilai pokok BBNKB.

Artinya, pajak opsen kendaraan di Jawa Tengah tidak mengalami kenaikan, masih tetap di angka 16,6 persen.

Namun pungutan tambahan tersebut dirasa masih berat oleh masyarakat.

"Berdasarkan situasi di masyarakat, Gubernur meminta kami untuk mengkaji opsen PKB."

"Maka, kami akan relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen."

"Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan," terang Sekda Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026).

Sumarno mengakui, relaksasi ini diambil selepas ada keluhan dari masyarakat.

Pihaknya kurang mensosialisasikan kebijakan adanya pungutan tambahan opsen PKB dan BBNKB.

Kendati begitu, dia membantah ada kenaikan pajak opsen. Opsen tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

Hanya saja, lanjut dia, relaksasi opsen tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun kemarin.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved