Hotline Public Service
Bagaimana Prosedur Pindah Domisili ke Kota Semarang
Bagaimana Prosedur Pindah Domisili ke Kota Semarang
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini pertanyaan pembaca yang dimuat di Hotline Public Service terkait keinginannya pindah domisili ke Kota Semarang.
SALAM Tribun. Saya Johanes Eka, mau pindah domisili menjadi warga Kota Semarang. Mohon informasi sekaligus prosedur lengkapnya. Terima kasih banyak.
+6281329636xxx
SELAMAT pagi, Pak Johanes. Untuk penduduk yang akan mengurus KK atau KTP di Kota Semarang, harus melampirkan:
1. Surat keterangan pindah asli dari daerah asal.
2. Fotokopi akta kelahiran.
3. Asli KK dan KTP lama.
4. Fotokopi surat nikah/cerai (yang memiliki).
5. Ijazah terakhir.
Semua dokumen dilaporkan ke RT/RW dan kelurahan, kemudian daftarkan ke TPDK Disdukcapil yang ada di kecamatan sesuai alamat tujuan. (dna)
Mardiyanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Semarang
-------------------------------
Lampu di Jalan Gondomono Mati
YTH Tribun Jateng, mohon sampaikan ke pihak berkompeten. Lampu di Jalan Gondomono di depan pos kamling RT 08/RW 10 Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara, sudah dua tahun lebih mati. Daerah tersebut agak rawan. Saya pernah lapor PLN tetapi tidak ditanggapi. Mohon bantuannya. Matur suwun.
+6283842264xxx
SIAP! Kami segera informasikan kepada anggota. Agar penanganan bisa lebih cepat, mohon saudara bersedia menyertakan foto. Dengan begitu, anggota kami lebih mudah mencari lokasinya. Terima kasih. (dna)
Tommy Y Said
Plt Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame Kota Semarang

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											