Dugaan Pencabulan Saipul Jamil
Ipul Mendadak Cabut Gugatan, Ada Apa? Ini Penjelasannya. .
Saat sidang, Rifai justru mencabut gugatan pra peradilan yang diajukan ke PN Jakarta Utara, 8 Maret lalu.
“Itu kan kemarin,” kata Rifai.
“Tindakan yang diambil (mencabut gugatan pra peradilan) dilakukan demi kepentingan SJ juga,” lanjutnya.
Ipul mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading terkait penangkapan, penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual pada DS.
Sidang pra peradilan yang digelar pertama, Kamis, ditunda karena pihak Ipul menyatakan belum siap.
Sahrullah, kuasa hukum Ipul lainnya, mengatakan, pra peradilan dilakukan karena pihaknya menganggap penangkapan dan penahanan Ipul tidak sah.
Menurut Sahrullah, ada kejanggalan saat kliennya ditangkap penyidik polsek pada 18 Februari lalu.
“Di surat penangkapan, saat dijemput polisi dan dibawa ke polsek, Saipul Jamil langsung ditetapkan tersangka,” kata Sahrullah.
Disinggung kembali status penahanan Ipul yang dikatakan tidak sah, Rifai membela diri.
“Tentu kami tidak setuju. Tapi ini (pencabutan gugatan) dilakukan demi kepentingan SJ. Nggak mungkin perkara kami lanjutkan lagi,” ujar Rifai tanpa memberi alasan pencabutan gugatannya.
“Alasan pencabutannya tidak bisa diberi tahu,” katanya. (Wartakotalive.com)