Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Kebonharjo Pertanyakan Perubahan Jadi Status Kawasan Transportasi Darat

Warga Kebonharjo Pertanyakan Perubahan Jadi Status Kawasan Transportasi Darat

Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/M SOFRI KURNIAWAN
FOTO DOKUMEN - Warga melintasi gang dengan tembok bertulis penolakan terhadap rencana pembangunan jalur rel menuju Pelabuhan Tanjung Emas di Kampung Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (04/03/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Budi Sekoriyanto, pengacara warga Kebonharjo bersama puluhan warga Kebonharjo yang mengikuti audiensi dengan Kepala Bappeda terkait Perda Nomor 14 tahun 2011 kemarin harus pulang dengan rasa kecewa.

Jawaban Kepala Bappeda belum memuaskan dan tak sesuai dengan harapan mereka yang ingin Pemkot mendukung revisi Perda. Budi tak patah arang, bersama warga, ia akan terus mendesak Pemkot merevisi Perda yang mengancam tempat tinggal mereka itu.

"Waktu dialog jawabannya masih 'mbulet'. Kalau itu pasal karet, mengapa Pemkot membuat pasal karet yang merugikan warganya," kata Budi, Kamis (17/03/2016).

Budi bersama Forum RW yang diketuai Parjo menunjukkan alasan mereka mendesak revisi Perda. Dasarnya, pada Perda RT RW sebelumnya, yakni Perda Nomor 8 tahun 2004 dan Perda Nomor 4 Tahun 1999 disebutkan, Kebonharjo adalah Kawasan Pemukiman. Atas dasar itu pula, kemudian diterbitkan 3.470 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga Kebonharjo.

Budi mempertanyakan proses lahirnya Perda tersebut yang dinilainya janggal karena nomor 14 tahun 2011 yang menggantikan Perda sebelumnya karena tidak melibatkan warga sebagai salah satu pihak terkait. Melalui Perda itu, warga seolah dipaksa atas perubahan status willayah Kebonharjo yang semula pemukiman menjadi kawasan transportasi darat dan pengembangan terminal barang tipe C.

"Perubahan status kawasan itu jelas pembohongan publik," ujarnya

Rencana reaktivasi jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Mas-Stasiun Tawang tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelindo, PT KAI dan Dishubkominfo Pemprov Jateng. Namun, menurut Budi, terlaksananya MoU itu karena berpijak pada Perda Nomor 14 tahun 2011 yang memberikan legalitas terhadap pelaksanaan proyek tersebut. "Pemkot sebagai pemilik wilayah seharusnya berbicara dengan Pemprov sebelum melakukan MoU agar tidak berbenturan dengan kepentingan warga,"ujarnya (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved