Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LIPUTAN KHUSUS

Gila, Mengurus Izin Bangun Perumahan di Kota Semarang Kena Rp 165 Juta

Gila, Mengurus Izin Bangun Perumahan di Kota Semarang Kena Rp 165 Juta

Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Gila, Mengurus Izin Bangun Perumahan di Kota Semarang Kena Rp 165 Juta. FOTO DOKUMEN pameran perumahan yang digelar oleh REI Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sebagai seorang developer, Joni, sebut saja demikian sadar bahwa biaya perizinan di Kota Semarang tidak murah. Ia rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk menyewa konsultan demi mengurus izin pembangunan perumahan.

"Lama juga, ngurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) perumahan bisa nyampe setahun," katanya pada Tribun Jateng, pekan lalu.

Ia menyebut untuk mendapat IMB, harus melewati beberapa tahap yaitu memeroleh KRK (Keterangan Rencana Kota/site plan), Izin Prinsip, Izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), Analisa Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga Izin Lokasi.

Daripada repot, Joni memilih menyewa konsultan. Ia memasrahkan masalah perizinan kepada mereka meski harus menguras isi dompetnya. Konsultan mematok biaya rata-rata perizinan di tiap instansi di kisaran Rp 30 juta hingga Rp 35 juta. Sekali mengajukan izin bisa kena biaya Rp 175 juta lebih. Padahal biaya retribusi resminya total dipekirakan hanya puluhan juta.

Ia merinci, membayar konsultan untuk mengurus Amdal Lalin Rp 35 juta, UKL/UPL Rp 35 juta, Izin Prinsip Rp 30 juta, KRK Rp 35 juta, dan Izin Lokasi Rp 30 juta. Belum beberapa permasalahan tanah seperti pembuatan sertifikasi untuk warkah dan sebagainya. "Saya pasrahkan semua ke konsultan saya. Apakah itu untuk biaya di luar resmi atau tidak, saya kurang tahu detilnya," jelasnya.

Banyak Rapat

Agung Prayitno, warga Kecamatan Mijen langsung geleng-geleng kepala ketika membahas perizinan di Kota Semarang. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang itu menyatakan bahwa belum ada perubahan proses perizinan di Kota Semarang.

Sebagai pengusaha perumahan skala kecil, hinggi kini, ia masih berkutat di masalah perizinan. Banyak hal-hal di luar ketentuan yang masih mendominasi."Sebagai investor kalau disuruh berinvestasi di Kota Semarang pasti ragu. Mengingat bahwa kenyataan di lapangan perizinan Kota Semarang, tidak bisa menjadi kunci termudah berinvestasi," kata pria berkumis itu ditemui di Balai Kota Semarang, pekan lalu.

Ia menyebut proses IMB berbelit-belit. Misalnya pengurusan KRK terlalu banyak meja yang harus dilalui padahal bisa satu paket. Ada meja pendaftaran, meja untuk mengurus gambar, meja pengesahan dan lain sebagainya.

Kader Partai Demokrat itu menambahkan, setelah itu ia juga harus mengurus Izin Prinsip dan rapat bersama dinas terkait. Bukannya pembahasan selesai saat rapat, setelahnya banyak rapat-rapat lainnya.

Ia heran kehadiran orang Dishub dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) saat rapat pertama tidak turut menyelesaikan persyaratan Amdal Lalin dan UKL-UPL. Pihaknya harus melalui rapat tersendiri dengan Dishubkominfo ataupun BLH. "Belum di BPN (Badan Pertanahan Nasional ) ada syarat Izin Lokasi yang memakan waktu. Sampai kapan mau mulai pembangunan rumahnya," keluhnya.

Agung menyayangkan ketidakefektifan perizinan di Kota Semarang. Karena tiap instansi menanyakan hal yang sama dan selalu berulang.

Budaya mempersulit

Agung pun pernah berurusan ketika mengurus limbah perumahan. Tiba-tiba ada persyaratan yang hanya berupa imbauan tapi terkesan dipaksakan. Setelah panjang lebar, ternyata ada 'sesuatu' di belakang. Ujung-ujungnya duit. "Kalau disidak kayaknya lancar saja. Selesai sidak, balik lagi. Mestinya pemerintah kota kalau mau sadar, mau menjadikan Semarang sebagai kota metropilolis harus ada kemudahan perizinan. Misalnya Izin Lokasi dan Izin Prinsip itu engga ada manfaatnya," jelasnya.

Di sisi lain, ia banyak melihat bangunan tidak berizin didiamkan oleh Pemkot Semarang. Beberapa perumahan tidak melengkapi persyaratan juga bisa jalan. "Budayanya kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Baru izin aja sulit lalu kapan mulai usahanya?" ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved