Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

La Nyalla Menang di Praperadilan Disambut Pekik Allahu Akbar di Surabaya

La Nyalla Menang di Praperadilan Disambut Pekik Allahu Akbar di Surabaya

Editor: iswidodo
kompas.com
La Nyalla Menang di Praperadilan Disambut Pekik Allahu Akbar di Surabaya. Sidang putusan praperadilan La Nyalla di PN Surabaya, Selasa (12/4/2016). Dengan kemenangan ini otomatis status tersangka La Nyalla otomatis gugur. 

TRIBUNJATENG.COM - Status tersangka La Nyalla Matalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dicabut secara otomatis.

Ini karena Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Matalitti. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).

"Menolak permohonan pemohon, dan tidak menerima eksepsi termohon," katanya.

Putusan yang dibacakan hakim itu disambut teriakan "Allahu Akbar" oleh pendukung La Nyalla yang memantau jalannya sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Para pendukung juga meneriakkan yel-yel "Pancasila Sakti".

Jalannya sidang putusan tersebut dijaga ketat puluhan personel polisi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan personel polisi dari Polsek Sawahan dibantu Polrestabes Surabaya disebar ke sejumlah titik di kantor PN Surabaya di Jalan Arjuno.

Mobil operasional polisi juga terlihat berjajar tepat di depan pengadilan negeri di sisi Jalan Arjuno.

Tepat di belakang hakim tunggal, Ferdinandus, yang sedang membacakan putusan, terdapat tiga personel polisi, satu di antaranya dari unsur Propam, serta satu orang dari pihak keamanan pengadilan.

Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Sejak ditetapkan tersangka, La Nyalla terdeteksi tidak berada di Indonesia. Dia diduga berada di Malaysia dan Singapura sehari setelah ditetapkan tersangka. (Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved