Sabtu, 6 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga Tanah di Kawasan Industri Kendal Dipatok 100 Dolar Per Meter

PT Kawasan Industri Kendal mengumumkan jika harga akan dikenakan‎ pada setiap petak tanah adalah sebesar 100 Dollar permeter persegi.

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Catur Waskito Edy
Dollar 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.com, Kendal -- PT Kawasan Industri Kendal mengumumkan jika harga akan dikenakan‎ pada setiap petak tanah adalah sebesar 100 Dollar permeter persegi.

Harga tersebut dikatakan Hubungan Masyarakat PT KIK, Miftiharis, terhitung murah dan lebih rendah jika dibandingkan dengan harga tanah di kawasan industri lain.

Selain itu, investor juga akan dimudahkan dengan berbagai fasilitas seperti jalan, pengelolaan limbah, dan sarana air bersih yang memadai.

Tahun 2016 ini, PT KIK disebut Miftiharis akan fokus kepada pembangunan gedung pabrik, setelah sebelumnya disibukkan dengan pembebasan tanah yang kini telah melebihi 50 persen.

"Dari total 1000 hektar, sudah kami bebaskan sekitar 700 hektar,‎ sisa 300 hektar itu masih terkendala harga," ungkapnya saat beraudiensi dengan perwakilan masyarakat di Kantor PT KIK, Jalan Soekarno-Hatta Arteri Kaliwungu, Rabu (20/04/2016)‎.

‎Miftiharis melanjutkan, penjualan tanah dengan angka sebesar itu tidak mendatangkan banyak keuntungan bagi perusahannya. Sebab, sisi komersil dari keseluruhan lahan industri tersebut hanya 70 persen, sementara sisanya yang 30 persen akan digunakan untuk ruang terbuka hijau.

"Pemasukan kami ya di pengelolaan kawasan industrinya nanti. Jadi saya ingin masyarakat mengerti, kalau ada masalah yang belum pas, ayo dipaskan," bebernya.

Sementara perwakilan masyarakat, Nuryanto, dalam audiensi meminta agar perusahaan tersebut menunjukkan izin lingkungan atau analisis dampak lingkungan (amdal), sebelum menuntaskan pembebasan tanah yang tersisa. Menurutnya, meski PT KIK mengeklaim jika amdal sudah mereka miliki, namun pihaknya selaku perwakilan masyarakat belum pernah melihat amdal tersebut.

"Tunjukkan saja dulu. Amdal itu produk hukum, harus jelas," katanya.

Menurut Totok, sapannya, pemerintah kabupaten jika harus tegas dalam memberlakukan kebijakan. Pemkab juga diminta adil dalam memberikan izin investasi, sebab investor yang ingin masuk Kendal tidak hanya PT KIK.

"Harus ada standar baku. Track record investor juga perlu diketahui, ini demi kepentingan umum dan kemajuan Kendal‎," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved