LIPUTAN KHUSUS
Jasa Delivery Via Online Makin Marak, Pemerintah Belum Bisa Pungut Pajak
Jasa Delivery Via Online Makin Marak, Pemerintah Belum Bisa Pungut Pajak
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Jasa pesan antar (delivery) makanan tidak hanya berbasis aplikasi online. Beberapa warung hingga perseorangan menawarkan jasa delivery bermodalkan nomor ponsel hingga PIN BlackBerry Messenger (BBM). Terutama di wilayah yang banyak tempat kos-kosan.
Ely Fatmawati (21), mahasiswi Fakultas Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Semarang (Unnes) sering memanfaatkan jasa antar makanan para pemilik warung. Tinggal di rumah kos di wilayah Bringin, Ngaliyan, ia dan temannya kerap memilih jasa pengiriman makanan pada malam hari. "Kalau malam kan rawan kejahatan jalanan, jadi kalau pesan jus misalnya tinggal BBM nanti diantar ke kos. Gitu juga kalau pesan penyet," kata mahasiswi asal Kudus itu.
Ia menyebut sekitar tempat kosnya banyak jasa pesan antar. Misalnya antarjemput makanan, laundry dan sebagainya. Ely sudah mendengar beberapa penawaran jasa berbasis aplikasi. Namun, selama ini ia tidak pernah memakainya. Baginya, jasa pengiriman barang dari warung dekat kos sudah cukup.
Pantauan Tribun, terdapat beberapa usaha jasa berbasis online di kawasan kos seperti Tembalang, Ngaliyan ataupun Gunungpati. Ada jasa taksi online bernama Taksi Siap yang beralamatkan di Tembalang. Aplikasi Taksi Siap pun sudah ada di PlayStore. Taksi Siap menawarkan jasa taksi mirip Grab, Uber atau Go-Jek. Di dalam aplikasi terdapat fitur jarak dan harga yang harus dibayar sesuai jauh dekat tujuan pemesan.
Terpisah, Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengamati perkembangan bisnis jasa via aplikasi online akhir-akhir ini. Ia menyatakan bahwa meski di Kota Semarang 'berseliweran' penjaja jasa online, saat ini pihaknya tidak bisa memungut pajak apapun. "Kalau jasa delivery makanan, pajaknya ya pembelian makanan. Kalau jasanya masuknya PPn (Pajak Pertambahan Nilai), itu urusan pusat," kata Agus pada Tribun Jateng, pekan lalu.
Ia mengatakan, saat ini di tingkat pusat pun belum ada aturan yang jelas terkait jasa online. Namun, ia mengakui bahwa dinasnya tidak ingin ketinggalan zaman. Maraknya transaksi berbasis aplikasi seharusnya bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.
Agus berujar pihaknya bakal mengkaji berbagai layanan berbasis online yang makin marak. Sebagai pihak penarik pajak, ia akan memelajari cara kerja bisnis berbasis online tersebut. Pria berkumis itu menambahkan pihaknya juga harus mengikuti perkembangan zaman. Mau tidak mau nanti model jual beli akan berubah. "Coba nanti kami kaji dulu apakah ada yang bisa kami lakukan ke depannya," ucapnya. (tribunjateng/cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jasa-delivery-via-online-makin-marak-pemerintah-belum-bisa-pungut-pajak_20160421_095504.jpg)