Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

'Mami' Nurjanah Bentuk Komunitas Medsos Untuk Tawarkan PSK. Ini Modus dan Tarifnya. .

Usaha pemuas laki-laki belang yang telah berlangsung lama itu, menggunakan situs online.

Editor: a prianggoro
tribunjateng/galih permadi
Sejumlah PSK terjaring razia tim gabungan Kota Semarang, Rabu malam 11 Mei 2016 di Jalan Imam Bonjol. 

TRIBUNJATENG.COM- Praktik prostitusi online yang dibongkar Kepolisian Resort Jakarta Selatan di sebuah apartemen bilangan Kalibata ternyata sudah berlangsung sekitar dua tahun.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan berdasarkan keterangan dari tersangka Nurjanah (25) dan saksi korban, bisnis esek-esek itu telah berlangsung sejak 2014.

"Hasil keterangan dari saksi dan tersangka sudah berlangsung selama dua setengah tahun," kata Tubagus Ade saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).

Tubagus Ade menyebutkan usaha pemuas laki-laki belang yang telah berlangsung lama itu, menggunakan situs online.

Meski menggunakan sarana dunia maya, Nurjanah membatasi pelanggannya pada kalangan tertentu.

"Tidak semua orang bisa masuk dan tidak bisa juga langsung memesan. Dia (pelanggan) harus proses tertentu bergaul di lingkungan itu, baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan," kata Kapolres Jakarta Selatan.

Pada situs itu, calon pelanggan akan mendapat foto-foto perempuan penghibur.

Setelah menunjuk yang ingin dipilih, baru terjadi tawar menawar harga antara pelanggan dan Nurjanah. Ketika harga telah disepakati, pelaku akan menyediakan tempat.

Dari beberapa korban Nurjanah, sebut Tubagus Ade, ada satu yang masih berada di bawah umur.

"Salah satu ada usia belum sampai 18 masih di bawah umur. Pekerjaannya masih pelajar," katanya.

Karena itu, Nurjanah dijerat Pasal 76i Junto 788 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 29 dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tarif

Sementara itu, 'Mami' Nurjanah (25) memasang tarif bervariasi kepada para pria hidung belang yang ingin memakai jasa pekerja seks komersial (PSK).

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan harga bervariasi berada dikisaran Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu.

"Bervariasi tak terlalu mahal Rp 500 ribu ke bawah, ada Rp 350 ribu ada juga Rp 400 ribu. Tergantung negosiasi dirasa sudah cocok," tuturnya, Jumat (20/5/2016).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved