Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

eLSA Semarang Kirim Tim Teliti Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kendal

Masjid Ahmadiah di Desa Purworejo, Kecamatan Kembang Arum, Kabupaten Kendal dirusak massa

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
youtube capture
Masjid Alkautsar milik jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Ringinarum, tepatnya di RT 3 RW 1 Desa Purworejo, Kendal, dirusak sekumpulan oknum tak dikenal, pada Minggu (22/05/2016) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Masjid Ahmadiah di Desa Purworejo, Kecamatan Kembang Arum, Kabupaten Kendal dirusak massa oleh orang yang tidak dikenal, Senin (23/5/2016).

Masjid yang masih dalam proses pembangunan ini mengantongi izin mendirikan tempat ibadah (Masjid) sejak tahun 2004.

"Dalam perkara ini, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang telah menerjunkan tim peneliti untuk menggali data soal insiden tersebut," kata Direktur eLSA, Yayan M Royani, dalam rilisnya.

Yayan menyatakan, pihaknya merasa prihatin dan menyayangkan atas insiden yang menimpa warga Ahmadiah di Kabupaten Kendal. Karena hak beribadah mereka jelas terganggu atas perusakan Masjid yang dilakukan massa.

"Hak beribadah warga jelas terjamin dalam aturan dasar negara, serta aturan dasar lain yang merupakan hak setiap orang. Tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dilarang di negara ini, negara harus menjamin penuh atas jaminan yang telah diberikan," ucapnya.

Dalam persoalan ini, ia memandang perlu adanya kesepahaman bersama antara warga dan stakeholder tentang akar permasalahan tempat ibadah oleh Ahmadiah.

Perlu diingat, katanya, bahwa izin mendirikan tempat ibadah (Masjid) telah dikantongi pihak Ahmadiah sejak tahun 2004. Aturan ini telah ada sebelum adanya SKB tiga menteri tentang pendirian ibadah.

"Lantaran telah terjadi perusakan, kami mendorong agar penanganan perkara ini diselesaikan lewat jalur hukum. Para pihak diminta untuk menghormati segala upaya hukum yang berjalan, serta tidak melakukan tindakan anarkis," pintanya.

Untuk langkah antisipasi, ia mendorong agar dilakukan MoU ulang bersama, antara pihak Ahmadiah, pemerintah dengan warga setempat secara sukarela dan tanpa intimidasi. Semua harus kembali kepada dasar hukum yang berlaku serta menunjung tinggi asas permusyawaratan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved