Banyak Calo dan Pungli dalam Pembuatan SIM di Indonesia, Kepala Korlantas Polri Geram
Banyak Calo dan Pungli dalam Pembuatan SIM di Indonesia, Kepala Korlantas Polri Geram
TRIBUNJATENG.COM - Ombudsman menemukan adanya penyimpangan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada maladministrasi dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satu temuannya adalah bentuk pungutan liar dan adanya praktik calo dalam pembuatan SIM. Temuan itu langsung diserahkan ke Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto.
"Adanya praktik pungli dan percaloan. Juga ada potensi kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
Ombudsman melakukan penelitian di delapan Satuan penyelenggara administrasi (satpas) SIM di Indonesia pada tahun 2015, yaitu Polresta Padang, Polresta Palangkaraya, Polresta Samarinda, Polresta Manado, Polresta Kupang. Juga pada Polresta Mataram, Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan Polresta Jayapura.
Penelitian di Polda Metro Jaya dilakukan pada bulan Maret-Mei 2015 di Daan Mogot, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polresta Depok, Pasar Segar Polresta Depok, Polresta Bekasi, dan lima SIM keliling serta satu gerai SIM. Sedangkan Satpas Daan Mogot, Polres Depok, dan Polresta Bekasi Kota pada tanggal 2-4 Mei 2016.
Adrianus mengatakan, maladministrasi yang sering ditemukan diantaranya tak kompetennya petugas pembuatan SIM, permintaan imbalan uang, penyimpangan prosedur, dan tindakan tak patut dari petugas (kolusi).
"Kalau untuk Polda Metro lebih banyak lagi. Ya, mungkin karena kami di Polda Metro sengaja mengerahkan puluhan asisten," ucap Adrianus. Adrianus mengatakan, laporan maladministrasi ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan Polri sebagai salah satu penyelenggara layanan publik.
Adrianus juga meminta Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM). Permintaan sidak diungkapkan agar layanan Satpas SIM menjadi lebih baik.
"Jadi pada saat yang bersamaan, kami lagi berunding betul dengan Kantor Staf Presiden (KSP) kapan mau turun untuk sidak, sebagai pembuka jalan Bapak Presiden," kata Adrianus.
Kakorlantas Geram
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengancam akan memidanakan anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap warga yang hendak melakukan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Agung mengatakan, ia akan bertindak begitu ada laporan.
"Jadi kalau ada SIM, prosesnya tidak benar, misalnya saya nih, urus SIM ternyata (seperti) yang disampaikan Ombudsman (ada pungutan liar), laporkan aja. Siapa yang menerima, oh ternyata Brigadir Agung. Laporkan secara resmi," kata Agung.
Laporan bisa disampaikan langsung kepada Propam. Namun Agung memgingatkan, laporan tersebut harus fakta resmi.
Fakta resmi yang dimaksudkan adalah jelas tanggal, jam dan siapa penerimanya. "Harus ada fakta resmi, benar Brigadir Agung, jam sekian, hari sekian. Nanti kami pidana. Kalau pidana, ya kami pidanakan. Kalau administrasi, ya dimutasikan," sambung Agung.
Ombudsman menyebut keikutsertaan pemohon SIM dalam kartu asuransi Bakti Bhayangkara sebagai bentuk maladministrasi. Namun kata Kakorlantas asuransi itu bukan bagian dari mekanisme pembuatan SIM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ujian-sim-c-ok_20160525_111845.jpg)