Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Transaksi Pil Dextro 1.350 Butir di Dekat Hotel di Pekalongan Digerebek Polisi

Kedua tersangka pengedar narkotika tersebut dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi di sekitar sebuah hotel di pantai utara (Pantura).

Editor: a prianggoro
istimewa
ilustrasi ekstasi 

TRIBUNJATENG.COM- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin selama sepekan terakhir membekuk dua pengedar narkoba sekaligus mengamankan 1.350 butir pil dextro, 115 obat heximer, empat bekas bungkus rokok, dan uang Rp410.000.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Selasa (31/05/3016), mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini mulai memprihatinkan sehingga polres akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat ini.

"Kedua tersangka pengedar narkotika tersebut dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi di sekitar sebuah hotel di pantai utara (Pantura). Kedua tersangka kami bekuk di lokasi yang berbeda," katanya.

Kedua tersangka tersebut adalah Wahuri alias Plencong (20) warga Desa Karanggeneng Kabupaten Batang ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di dekat hotel pantura sedang Abdul Fatah alias Gron (26) warga Desa Legok Clile di tempat kos pelaku Desa Podo Kecamatan Kedungwuni.

"Saat penyergapan tersangka Abdul Fatah, kami mengamankan bersama barang bukti berupa pil jenis dextro 1.350 butir, obat heximer 115, empat bekas bungkus rokok, uang tunai Rp 410.000, jaket jeans warna biru, telepon seluler, dan 50 plastik transparan," katanya.

Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka harus menjalani pemeriksaan di Unit Sat Narkoba Polres Pekalongan dengan mendekam di Tahanan Mapolres Pekalongan.

Kedua tersangka, kata dia, akan dijerat pasal yang berbeda, yaitu Wahuri alias Plancong melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 Jenis sabu-sabu.

"Tersangka Abdul Fatah dikenai Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk tersangka pemilik sabu-sabu terancam hukuman paling lama 20 tahun, sedangkan pengedar dextro pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya. (Antara)

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved