Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ratusan Botol Miras untuk Acara Dangdutan Diamankana Petugas dari Kebun Warga

Polisi menemukan ratusan botol miras tersebut dari kebun milik warga setempat, Harno (35).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rustam aji
tribun jateng/mamdukh adi
Jajaran petugas dari Polsek Wedarijaksa mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pada operasi penyakit masyarakat (pekat), jajaran petugas dari Polsek Wedarijaksa mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati.

Polisi menemukan ratusan botol miras tersebut dari kebun milik warga setempat, Harno (35). Kapolres Pati, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Sulistyaningrum menyatakan ratusan botol tersebut sengaja disimpan untuk stok setelah Lebaran.

"Miras tersebut sudah dikumpulkan selama beberapa bulan terakhir ini. Rencananya untuk dijual saat banyak konser dangdut pascalebaran nanti," terang AKP Sulistyanigrum.

Sebelumnya, lanjut dia, pihak Kapolsek Wedarijaksa mendapatkan laporan dari sejumlah warga bahwa rumah tersangka menerima pemesanan miras dari segala jenis. Selain itu, warga resah karena rumah Harno kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan.

Atas laporan tersebut, Kemudian pada Minggu (12/6/2016) pukul 13.00 WIB dilaksanakan penyelidikan di rumah tersebut. Ternyata benar, ada ratusan motol miras yang disimpan di dalam kebun samping rumah tersangka.

Kemudian pada pukul 16.30 WIB, delapan personil petugas Polsek Wedarijaksa yang dipimpin langsung AKP R Sulistyaningrum mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dan menemukan 307 botol miras dari berbagai merek dari anggur merah, kolesom, whisky dan anggur putih.

"Ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Tidak hanya menyita barang bukti, kami juga mengamankan pelaku yang menyimpan miras tersebut," ucapnya.

Menurutnya, penjual mendapatkan miras tersebut dari pengecer. Atas perbuatan itu, polisi melakukan pembinaan. Tak hanya itu, penjual miras juga akan ditindak pidana ringan (tipiring) supaya jera dengan perbuatannya tersebut.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved