Vaksin untuk Bayi Ternyata Dapat Diperoleh Tanpa Resep Dokter
Sejumlah penjaga apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, memasang wajah datar saat saya menanyakan beragam vaksin dasar untuk bayi.
“Sudah lama vaksin palsu kita deteksi ada, 2014 sudah kita telusuri. Tetapi waktu itu sporadis sekali, ada yang di Aceh. Kita ketemu juga di Kramat Jati. Tapi waktu itu jumlahnya kecil, yang ditangkap Bareskrim ini jumlahnya besar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Tengku Bahdar Johan Hamid.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, dari 10 orang yang ditahan, lima orang di antara mereka diduga sebagai produsen, dua orang kurir, 2 orang penjual atau distributor, dan seorang pencetak label.
Pemalsuan ini sudah berlangsung sejak 2003 dan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Keuntungan yang didapat dari praktik itu mencapai Rp25 juta setiap minggu.
Polisi, kata Boy, masih mengembangkan penyelidikan kasus ini terkait dugaan keterlibatan aparat negara.
“Karena vaksin ini kan obat yang distribusinya khusus ya, tidak bisa melalui jalur bebas. Biasanya (distribusi) dilakukan dinas-dinas kesehatan yang berada di daerah,” ujar Boy.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 42 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pengadaan vaksin hingga distribusi menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah (pusat dan daerah) bertanggung jawab terhadap pengadaan yaitu membeli dari perusahaan farmasi, lalu pemerintah pula yang mendistribusikannya. (bbc)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/vaksin_20151111_175123.jpg)