Hylda: Tersangka Uang Palsu Bukan Pekerja Bandara Ahmad Yani
Hidya mengatakan, Fizdu memang pernah bekerja di Bandara Ahmad Yani sebagai pegawai outsourching di bagian teknik.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
SEMARANG, TRIBUN -- Communication Officer Bandara Internasional Ahmad Yani, Hidya Putri Ramadhina mengklarifikasi, tersangka penyimpan dan pengguna uang palsu, Fizdu Birahman yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah, bukanlah karyawan aktif PT Angkasa Pura 1 Bandara Internasional Ahmad Yani.
Hidya mengatakan, Fizdu memang pernah bekerja di Bandara Ahmad Yani sebagai pegawai outsourching di bagian teknik.
Namun, sejak sekitar sebulan lalu, Fizdu sudah tidak lagi aktif bekerja di bandara.
"Tersangka sudah dikembalikan kepada vendor kami, Angkasa Pura Support sekitar sebulan lalu dan sudah digantikan dengan yang baru,"katanya, Jum'at (22/7).
Fizdu dikembalikan ke vendor lantaran melakukan pelanggaran disiplin atau kinerja. Fizdu, lanjut Hidya, telah mangkir kerja selama dua minggu saat masih berstatus sebagai pegawai.
Menurut Hidya, dalam Standart Operating Procedures (SOP) kerja Bandara Internasional Ahmad Yani, PT Angkasa Pura 1 berhak mengembalikan ke vendor terhadap pegawai outsourching yang mangkir kerja lebih dari seminggu.
"Kami kembalikan ke vendor karena kami tidak berhak memecat secara langsung. Terkecuali pegawai tersebut adalah pegawai resmi Angkasa Pura 1,"katanya
Sebelumnya diberitakan, Fizdu Birahman ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah karena kedapatan menyimpan dan menggunakan uang palsu. Tersangka sempat mengaku bekerja sebagai teknisi di Bandara Internasional Ahmad Yani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/diringkus-tiga-pria-dan-dua-wanita-terlibat-mencetak-uang-palsu-video_20160113_223015.jpg)