Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Ini Data Tenaga Kerja Asing di Jawa Tengah, Peraturan, Syarat dan Larangannya

Ini Data Tenaga Kerja Asing di Jawa Tengah, Peraturan, Syarat dan Larangannya

Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
ILUSTRASI PROYEK PLTU BATANG 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini data pekerja asing di Jawa Tengah hingga Mei 2016., berdasar sumber dari Disnakertrans Jateng.

Tenaga Kerja Asing di Jateng

Total : 1.800 orang dari 59 negara di 500 perusahaan
Tiongkok : 736 orang
Korea Selatan : 375 orang
India : 158 orang
Jepang : 191 orang
Taiwan : 160 orang

Sektor Usaha Pekerjakan Tenaga Asing

Industri tekstil : 347 orang
Industri pakaian jadi : 152 orang
Perdagangan barang : 154 orang
Furnitur dan mebel : 132 orang
Industri besar :136 orang

Aturan Tenaga Kerja Asing
(UU nomor 13/2013 Tentang Ketenagakerjaan)

1. Harus ada sponsor atau EO yang bertanggungjawab mengajukan Izin.
2. Pengajuan izin pertama di Kemenakertrans. Pihak sponsor harus mengurus Rencana Penggunaan TKA. Ketika mendatangkan TKA harus ada Izin Mendatangkan TKA (IMTKA).
3. Pekerjaan harus sesuai izin. Jika perusahaan menulis direktur maka tidak bisa mendatangkan marketing. Tiap jabatan hanya satu izin.
4. Prinsip perekrutan TKA adalah azas manfaat. untuk level direksi atau komisaris yang membawa uang atau modal ke Indonesia. TKA profesional atau tenaga ahli seperti advisor, marketing dan sebagainya. Sisi manfaatnya adalah alih teknologi.
5.Tenaga profesional asing harus ada pendamping dari lokal yang berposisi sama.
6. Ada pembatasan jabatan, tidak boleh menduduki jabatan HRD dan level bawahnya.
7. Perusahaan bisa merekrut minimal advisor, itu pun hanya selama dua tahun.
8. Tempat TKA bekerja sesuai izin. Misalnya, izinnya di Kota Semarang, jika sebuah perusahaan membuka cabang di luar Semarang, TKA tidak boleh ikut.

Syarat Tenaga Kerja Asing

1. Memiliki pendidikan sesuai syarat jabatan yang diduduki
2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan paling kurang lima tahun
3. Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahlian kepada tenaga lokal pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
4. Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan
5. Memiliki polis asuransi yang berbadan hukum Indonesia
6. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan
7. Wajib memiliki sertifikat Bahasa Indonesia per 1 Januari 2016 (khusus Jateng)

Larangan Bagi Tenaga Asing

1. Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA lebih dari satu jabatan dalam perusahaan yang sama
2. Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain
3. Ketentuan di atas dikecualikan untuk Dewan Komisaris/Direksi/Pembina/Penghrus/Pengawas (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved