Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komisaris PT HIT Tri Budi Dihukum 17 Bulan Penjara Kasus Korupsi Pacuan Kuda

Setelah dihukum 16 bulan penjara atas kasus korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, kali ini dihukum atas kasus korupsi proyek pacuan kuda

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/m zainal
Tri Budi Purwanto dan Handawati Utomo hanya terdiam saat mendengarkan sidang perdana beragenda dakwaan atas kasus korupsi pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Komisaris PT Harmoni Internasional Technology (HIT), Tri Budi Purwanto, kembali dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/7/2016).

Setelah dihukum 16 bulan penjara atas kasus korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, kali ini ia dihukum atas kasus korupsi proyek pembangunan pacuan kuda (Arrowhead Park) tahap II di Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Pada kasus keduanya ini, Tri Budi kembali dinyatakan bersalah atas kasus tersebut bersama dua terdakwa lainnya. Mereka yaitu Komisaris PT Dutamas Indah, Thomas Hartono, dan Kepala Bidang Bangunan dan Tata Ruang DPU Kabupaten Semarang, Ade Fadjar Wiradi Djati.

Oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso, Tri Budi divonis 17 bulan penjara, sedangkan Thomas Hartono dan Ade Fadjar masing-masing dijatuhi 14 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tri Budi Purwanto selama 1 tahun 5 bulan. Kemudian kepada dua terdakwa lain yaitu Thomas Hartono dan Ade Fadjar Wiradi Djati selama 1 tahun 2 bulan," kata hakim Sunarso, dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa sebesar Rp 50 juta. Namun, hakim menyatakan jika tidak membayar, bagi terdakwa Tri Budi dan Ade Fadjar akan diganti pidana selama 2 bulan penjara. Sedangkan bagi terdakwa Thomas Hartono diganti 1 bulan penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan pacuan kuda (Arrowhead Park) tahap II di Desa Tegalwaton.

"Menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Atas putusan yang diberikan, hakim memerintahkan agar para terdakwa untuk ditahan dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama masa persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Semarang yang menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu yang Mulia," kata ketiga terdakwa kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek yang menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Semarang tahun 2012 sebesar Rp 12 miliar. Atas perbuatan mereka, negara telah dirugikan Rp 1,75 miliar.

Dalam proyek yang dikerjakan, banyak poin yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan dan perbedaan spesifikasi. Meski demikian Ade Fadjar, selaku PPKom, menyatakan pekerjaan telah selesai dan pencairan pembayaran bisa dilakukan.

Kerjasama Operasi (KSO) antara PT HIT dengan PT Dutamas Indah juga sempat bermasalah karena PT Dutamas tidak mendapat kredit modal kerja sehingga tidak menyetorkan dana. Namun berdasarkan kesepakatan keduanya, pekerjaan tetap dilakukan. Proses pengajuan pencairan juga dilakukan meski progressnya baru sekitar 84 persen saja.

Dalam kasus ini, sebelumnya telah menyidangkan satu orang terdakwa yaitu Komisaris PT Tegar Arta Kencana Agus Yuniarto. Agus telah divonis bersalah dan dihukum 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved