Kemendagri Tegaskan Cetak e-KTP Bisa di Luar Wilayah Domisili, Caranya Begini
Kemendagri Tegaskan Cetak e-KTP Bisa di Luar Wilayah Domisili, caranya silakan datang ke kantor Dispendukcapil setempat.
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Direktur Pendaftaran Penduduk, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Drajat Wisnu Setiawan menginformasikan bahwa dalam pengurusan pencetakan kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP-El) atau e-KTP, juga semakin dipermudah. Masyarakat bisa melakukan perekaman hingga pencetakan KTP tersebut di luar wilayah domisili.
“Jadi, semisal Mundjirin sedang menempuh studi di luar Kabupaten Semarang, ketika belum memiliki atau hendak melakukan perbaruan terhadap KTP nya, bisa dilakukan di daerah yang sedang ditinggali sementara itu. Misal ya di Bandung Jawa Barat atau di Surabaya Jawa Timur. Artinya, Mundjirin tak perlu lagi repot harus pulang ke Ambarawa Kabupaten Semarang untuk merekam dan mencetak KTP-El itu,” ujar Drajat kepada Tribun Jateng, Selasa (2/8/2016).
Menurutnya, kebijakan Kemendagri RI tentang pembuatan KTP di luar daerah asal tersebut berlandaskan hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
“Tujuannya, agar mereka yang merekam dan mencetak KTP bisa lebih cepat dan mudah. Tetapi untuk sementara ini, mereka hanya bisa mengurusnya di Kantor Dispendukcapil. Termasuk pula, ketika ada data yang tercantum pada KTP elektronik, bisa diperbaiki di daerah tersebut. Untuk program tersebut, mereka dijamin tidak dikenai biaya dan prosesnya cepat,” paparnya.
Drajat menerangkan, sebenarnya program tersebut sudah dimulai pada 1 April 2016 kemarin, namun tak ditampiknya jika masih cukup banyak di antara masyarakat yang belum tahu. Karena itu, di berbagai kesempatan pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan Kemendagri tentang pencetakan KTP-el.
“Teknisnya, silakan bawa KTP lama ke kantor Dispendukcapil terdekat. Setelah mendaftar, akan dicek data kependudukannya. Setelah cocok, masuk ke ruang pemotretan, lanjut rekam 4 sidik jari, dan rekam iris mata. Setelah itu tandatangan secara elektronik. Sudah, tinggal menunggu hasilnya. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk siapapun untuk tidak cetak KTP saat ini,” ungkap Drajat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kemendagri-tegaskan-cetak-e-ktp-bisa-di-luar-wilayah-domisili_20160802_151722.jpg)