Buronan Kasus Korupsi Pajak Suyuti Machful Ditangkap Polda Jateng
Penasehat hukum Suyuti, Ahmad Hadi Prayitno mengatakan, Suyuti ditangkap Polda Jateng di di kantor BPN Semarang, Selasa (9/8/20160 kemarin.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, Suyuti Machful, ditangkap petugas Polda Jawa Tengah. Suyuti merupakan buronan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2010.
Penasehat hukum Suyuti, Ahmad Hadi Prayitno mengatakan, Suyuti ditangkap Polda Jateng di di kantor BPN Semarang, Selasa (9/8/20160 kemarin.
"Iya dia ditangkap kemarin (Selasa--red) di Kantor BPN Semarang," kata Prayitno kepada Wartawan, Rabu (10/8/2016).
Sebelumnya, Suyuti Machful ditetapkan tersangka kasus korupsi pajak bersama Kurniawan Efendi (belum ditahan) dan Damar Susilowati (sudah divonis) yang merupakan seorang notaris.
Ia ditetapkan tersangka berdasar Surat penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/ 489/VII/2014/Reskrimsus tanggal 11 Juli 2014. Sesuai Surat Kepala Kejati Jateng Nomor B-1698/0,3.5/Ft.1/04/2016 tanggal 21 April 2016 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas tersangka Suyuti Machful.
"Kami akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," jelas Prayitno.
Suyuti Machful merupakan warga Jl Karimata Kav 23-24 Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang. Ia juga bertempat tinggal di Villa Nusantara No 5 C Jatinangor, Bandung, Jabar.
Ia ditetapkan tersangka korupsi atas pemalsuan bukti setor dan validasi bank persepsi pembayaran pajak BPHTB/ SSB dan PPh Final/ SSP. Yaitu terkait proses jual beli peralihan hak atas tanah dan bangunan SHM 295/ Kalibanteng Kulon, Semarang Tahun 2010.
Atas perbuatannya bersama Kurniawan Efendi dan Damar Susilowati, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 823,5 juta. (nal)