Kepala Ombudsman Jateng Meninggal
PT KAI Desak Pemkab Demak Pasang Pintu Palang atau Tutup Akses Perlintasan di Brumbung
Berbicara perlintasan kereta api, PT KAI hanya sebagai operator. Adapun penyedia palang pintu adalah pemerintah daerah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG,SEMARANG -- Menanggapi insiden kecelakaan yang menimpa Kepala Ombusdman Jawa Tengah, Achmad Zaid di palang pintu tanpa penjaga di Desa Brumbung, Mranggen Jawa Tengah, Kamis (11/8/2016).
Humas PT Kereta Api Indonesia Daop IV, Krisbiantoro menghimbau pemerintah Kabupaten Demak membuat palang pintu.
"Berbicara perlintasan kereta api, PT KAI hanya sebagai operator. Adapun penyedia palang pintu adalah pemerintah daerah. PT KAI hanya bertugas sebagai operator yang menjalankan kereta api,"ujarnya.
Selama ini perlintasan kereta api tersebut hanya dijaga oleh masyarakat sekitar dengan cara swadaya masyarakat.
PT KAI telah memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk menutup pintu-pintu perlintasan tersebut.
"Karena bunyi UU 23 tahun 2007 Perkeretaapianya bunyi seperti itu. Karena kepentingan daerah terkait dengan kepentingan masyarakat untuk menutup atau diberi pintu perlintasan," tuturnya.
Menurutnya lokasi kejadian itu tergolong jalan kampung dimana mobil berpapasan sangat susah. Dari sudut pandang itu PT KAI berharap jalur tersebut seharusnya ditutup.
Jika dilihat lokasi di seberang rel terdapat kampung yang merupakan akses penting yang diperuntukan untuk warga.
"Pemerintah daerah kebijakannya seperti apa. Kalau ditutup berat mungkin disediakan petugas yang paling tidak menjaga yang resmi dari pemerintah daerah. Dalam hal ini diberi gaji. Jadi tanggung jawabnya," tuturnya.
"Karena pemerintah daerah bertugas sebagai regulator. Kalau PT KAI sebagai operator,"ujarnya. (*)
