Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bangunan Penghalang Landscape Borobudur Bakal Dirobohkan

Saat ini kajian master planenya masih disusun oleh tim yang ditunjuk Pemprov Jateng dan harus tuntas pada November 2016 mendatang

Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
KOMPAS.COM/AMIR SODIKIN
Candi Borobudur 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang ada di sekitaran Candi Borobudur Kabupaten Magelang, akan menata daerah ini sebagai destinasi wisata yang berbasis budaya, spiritual, eco tourism, desa wisata, dan lainnya.

Saat ini kajian master planenya masih disusun oleh tim yang ditunjuk Pemprov Jateng dan harus tuntas pada November 2016 mendatang. Kajian senilai Rp 3,6 miliar itu diambli dari dana dekonsentrasi APBN di Kementerian Pariwisata tahun 2016.

"Dana itu bukan hanya Borobudur tapi juga Dieng, Sangiran dan Karimunjawa. Masing-masing nilainya berbeda," katanya, saat ditemui usai mengikuti rapat pemaparan dari tim penyusun master plane pengembangan kawasan Borobudur, di ruang kerja Gubernur Jateng, Jumat (19/8/2016).

Prasetyo menjelaskan, pada kajian awal yang kini telah dilakukan oleh tim, penataan Borobudur akan berbasis konservasi kawasan. Terutama penataan bangunan yang ada di radius lima kilometer dari Candi Borobudur, dan radius 10 kilometer sebagai kawasan penyangganya.

Sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang KSN, lanjutnya, daerah penyangga boleh dikembangkan namun harus memperhatikan aspek konservasi, misalnya mengenai pendirian BTS (Base Transceiver Station) maupun gedung bertingkat.

"Boleh mendirikan bangunan tapi harus diatur, misalnya BTS maupun bangunan tidak boleh berdiri menutupi pandangan orang menikmati pegunungan menoreh dari dan menuju Borobudur, itu tidak boleh," katanya.

Jika saat ini belum ada aturan mengenai larangan pendirian bangunan, maka pada penataan kawasan ini nantinya akan dibuatkan aturannya. Termasuk aturan pendirian bangunan sebagai pendukung kawasan heritage, semisal bangunan harus berbentuk joglo.

"Kalau bangunan yang sudah ada ya biar saja, masa mau dirobohkan, tidak mungkin. Mungkin bangunan yang baru wajib memperhatikan kaidah tentang bangunan pada kawasan cagar budaya," jelasnya.

Mengenai keberadaan BTS yang saat ini berdiri di sekitaran Candi Borobudur, menurut Prasetyo, BTS tersebut tentu ada masa kontraknya. Namun jika masa kontraknya belum habis namun dari aspek landscape dinilai mengganggu, maka harus dipindah.

"Maka jika perlu ada aturan baru, ya akan dibuatkan aturan baru. Kalau bangunan dan BTS itu menghalangi landscape, ya harus dihilangkan," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved