Masalah KTP Elektronik
Ada 80 Ribu Warga Brebes Belum Rekam Data e-KTP, Padahal Batas Akhir 30 September
Ada 80 Ribu Warga Brebes Belum Rekam Data e-KTP, Padahal Batas Akhir 30 September
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, BREBES- Pemerintah memberi batas waktu perekaman data kependudukan elektronik paling lambat hingga 30 September 2016. Namun hingga kini sedikitnya 80 ribu warga Kabupaten Brebes belum merekam data untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Data sementara yang ada, ada 80 ribu lebih warga Brebes belum melakukan perekaman data KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Asmuni, Kamis (25/8/2016)..
Menurut Asmuni, belum tuntasnya perekaman data, disebabkan masih banyak warga yang memiliki kependudukan Brebes namun berada di luar daerah atau sudah meninggal dunia namun belum ada laporan masuk bahwa yang bersangkutan meninggal.
Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat yang merasa dokumen kependudukan tersebut belum penting untuk dimiliki juga menjadi satu penyebabnya. Biasanya, warga akan mengurusnya saat merasa sangat membutuhkan, baru sibuk membuat e-KTP.
Berbagai upaya, kata dia, dilakukan untuk menyebarluasakan perekaman data. Apalagi surat dari pemerintah daerah agar masyarakat mengurus e-KTP telah disebarkan ke setiap kecamatan.
Diharapkan, dari kecamatan diteruskan atau disampaikan ke pihak desa atau kelurahan. Selanjutnya diteruskan lagi hingga ke RW dan RT, sehingga sampai ke seluruh masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat yang belum mengurus e-KTP agar segera datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman data agar memeroleh kartu tanda penduduk elektronik.(*)