Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemprov Permudah Akses Informasi Publik

Ganjar dan Heru Luncurkan Sistem Layanan Berbasis Transparansi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meluncurkan sebuah sistem layanan publik berbasis website berupa Government Resource Management

Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
NET
Ganjar dan Heru Luncurkan Sistem Layanan Berbasis Transparansi 

TRIBUNJATENG.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meluncurkan sebuah sistem layanan publik berbasis website berupa Government Resource Management System (GRMS). Bagaimana cara kerjanya?

Layanan GRMS yang dapat diakses di website grms.jatengprov.go.id ini, menyediakan berbagai kemudahan layanan informasi. Peluncurannya dilakukan di sela pembukaan Pesta Rakyat dalam rangka peringatan Hari Jadi Provinsi Jateng ke 66, di Alun Alun Kota Magelang, Jumat (26/8) malam.

Launching sistem ini dilakukan secara simbolis dengan memencet tombol oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko, Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, disaksikan ribuan orang yang memadati alun-alun.

BUKA WEBSITE GRMS KLIK DI SINI

GRMS merupakan sebuah sistem layanan informasi terintegrasi yang di dalamnya memuat tentang berbagai informasi dan layanan aduan. Di antaranya menampilkan program di setiap SKPD hingga jumlah anggaran yang disediakan dan dibelanjakan serta yang belum dibelanjakan.

“Ini sebuah laporan keuangan di Jateng. Jutaan orang akan melihat kami, dan endingnya out come bagus, duit tidak dikorupsi, semua bisa ditepati. Jadi mboten korupsi mboten ngapusi, itu menerjemahkan revolusi mental gaya Jawa Tengah,” katanya.

GRMS ini juga melengkapi berbagai kanal aduan dan informasi yang ada saat ini, yakni melalui call center, twitter, facebook, instagram, email, SMS Center dan complaint handeling di lantai satu kantor Gubernur Jateng. Namun Ganjar menegaskan, akan tetap memaksimalkan komunikasi melalui media sosial.

“Saya akan jalan terus (komunikasi dengan masyarakat melalui media sosial). Saya dibully, i dont care (saya tak peduli),” tegasnya.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jateng, Sinoeng Nugroho Rachmadi, mengatakan, adanya kanal-kanal sistem informasi dan aduan, bukan hanya memberi kemudahan akses tapi juga memberi pembelajaran ke masyarakat bahwa ketika menyampaikan informasi harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Maksudnya, pembelajaran itu adalah masyarakat perlu memberi informasi atau aduan secara lengkap agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.

Banyaknya kanal aduan itu, awalnya SKPD tergopoh dan lelah. Karena harus mengecek keaslian informasi kemudian menindaklanjutinya. Lambat laun, kata Sinoeng, mulai mampu mengubah cara pandang menjadi melayani.

“Kita menyadari belum bisa menyelesaikan 100 persen, tapi masyarakat tahu mereka harus mengadu ke mana,” katanya.

Dosen ilmu tata pemerintahan, Universitas Semarang, Muhamad Junaidi menilai, secara prinsip langkah Ganjar telah sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi seperti yang tertuang dalam UUD 45 pasal 27 dan 28, serta pada beberapa pasal lain dalam UUD.

Tapi wujud keterbukaan secara filosofis berorientasi pada sebuah tatanan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan tetap menjaga marwah dan martabat. Akses yang terlalu luas memiliki kerawanan marwah pemerintahan dan martabatnya tereliminasi di mata masyarakat.

“Pada hal-hal tertentu ketika ada komplain dengan mengolok-olok pemerintah, itu akan memengaruhi masyarakat lain, sehingga menjadikan kewibawaan pemerintah turun,” katanya.

Keterbukaan yang terlalu luas bahkan menjadi bumerang apabila respon melalui media sosial lambat. Terlebih ketika cara menanggapinya tidak sesuai harapan, berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat ke pemerintah.

“Idealnya akses keterbukaan harus melihat pada kemampuan pemerintah untuk merespon,” ungkapnya.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Zainal Abidin mengungkapkan, saat ini SKPD Pemprov Jateng sudah mulai terbuka dengan tugas KI yang selalu mendorong untuk transparansi anggaran, kebijakan, maupun kinerja.

Adanya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Zainal, sudah dipatuhi dengan mengumumkan anggaran dan program kegiatan melalui website. Sehingga masyarakat bisa langsung melihat dan ikut mengawasi.

“SKPD ke depan harus secara rutin menyampaikan informasi publik enam bulan sekali, baik itu program kegiatan maupun anggaran dan kebijakan ke Komisi Informasi,” harapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu mengatakan, berdasar penelitian Ombudsman, pelayanan Pemprov Jateng kepada masyarakat sudah ada peningkatan yang cukup baik. Jika menggunakan skor angka, mendapatkan nilai tujuh atau kuning, masih belum hijau.

“Harapan masyarakat sebenarnya simpel. Cukup diterima dan direspon aspirasinya meskipun tidak sekejab ditangani. Seringkali masyarakat yang datang ke kami karena keluhannya tidak dilayani oleh instansi yang bersangkutan,” tegasnya.

Namun demikian, masih ada beberapa SKPD di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk di Pemprov Jateng yang belum memberikan pelayanan secara baik. Yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Belum ada standar pelayanan seperti maklumat pelayanan, persyaratan, biaya, dan sebagainya tidak tersedia atau terpublikasikan ke masyarakat.

Misalnya Dinas Kelautan, sebenarnya tidak ada alasan bahwa kewenangan seluruhnya sudah diambil alih pemerintah pusat maupun melalui Badan Penanaman Modal. Mestinya seluruh informasi harus tetap ada. “Harusnya ketika masyarakat datang, tidak perlu tanya ke petugas, melainkan sudah paham karena ada informasi yang terpampang secara jelas,” katanya. (tribunjateng/M Nur Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved